Hapus penyaluran gas bertingkat, trader gas diminta realokasi gas ke PGN & Pertagas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya konsisten untuk menghapuskan praktek penyaluran gas secara bertingkat yang telah merugikan konsumen akhir. Trader gas yang mempraktekan penyaluran gas secara bertingkat diminta untuk melakukan realokasi gas dengan badan usaha yang sudah memiliki infrastruktur seperti PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

Ketua Umum Indonesian Natural Gas Trader Asociation (INGTA) atau Asosiasi Penyalur Gas Alam Indonesia Sabrun Jamil mengaku trader gas sedang mengusahakan agar terjadi pembicaraan business to business (B to B) untuk menyelesaikan masalah penyaluran gas bertingkat. Saat ini para trader gas tengah menunggu penawaran dari PGN dan Pertagas.

"Tetap sedang diusahakan B to B. Ini juga masih menunggu skema yang ditawarkan PGN / Pertagas, karena mereka pemain besar yang mewakili kebijakan pemerintah,"jelas Sabrun kepada Kontan.co.id Rabu (20/6).


Direktur Komersial PGN Danny Praditya mengatakan PGN sampai saat ini sudah ada beberapa realokasi gas yang telah selesai dilakukan oleh PGN dan trader gas. Namun masih ada beberapa trader gas yang masih dalam proses realokasi gas dengan PGN.

Danny optimistis seluruh realokasi gas dari trader gas bisa selesai. Dengan begitu, PGN akan memiliki pasokan ga syang lebih baik khsuusnya untuk wilayah Jawa Timur.

" Insyah Allah kalau sudah selesai ini akan menambah kehandalan pasokan dari PGN terutama untuk di Jawa Timur," kata Danny.

Pemerintah memutuskan untuk membebaskan para trader untuk melakukan pembicaraan B to B dengan PGN atau Pertagas terkait realokasi gas. Nantinya pemerintah akan mengeluarkan keputusan Menteri ESDM terkait realokasi gas jika seluruh proses realokasi dari trader ke PGN atau Pertagas sudah selesai dilakukan.

Sejauh ini pemerintah mencatat ada 10 kasus penyaluran gas secara bertingkat yang dilakukan oleh para trader. Mayoritas penyaluran gas bertingkat ini dilakukan di Pulau Jawa. 

Para trader yang terlibat biasanya hanya memiliki surat alokasi gas dari pemerintah tanpa membangun infrastruktur penyaluran gas ke konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi