KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya konsisten untuk menghapuskan praktek penyaluran gas secara bertingkat yang telah merugikan konsumen akhir. Trader gas yang mempraktekan penyaluran gas secara bertingkat diminta untuk melakukan realokasi gas dengan badan usaha yang sudah memiliki infrastruktur seperti PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas). Ketua Umum Indonesian Natural Gas Trader Asociation (INGTA) atau Asosiasi Penyalur Gas Alam Indonesia Sabrun Jamil mengaku trader gas sedang mengusahakan agar terjadi pembicaraan business to business (B to B) untuk menyelesaikan masalah penyaluran gas bertingkat. Saat ini para trader gas tengah menunggu penawaran dari PGN dan Pertagas. "Tetap sedang diusahakan B to B. Ini juga masih menunggu skema yang ditawarkan PGN / Pertagas, karena mereka pemain besar yang mewakili kebijakan pemerintah,"jelas Sabrun kepada Kontan.co.id Rabu (20/6).
Hapus penyaluran gas bertingkat, trader gas diminta realokasi gas ke PGN & Pertagas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya konsisten untuk menghapuskan praktek penyaluran gas secara bertingkat yang telah merugikan konsumen akhir. Trader gas yang mempraktekan penyaluran gas secara bertingkat diminta untuk melakukan realokasi gas dengan badan usaha yang sudah memiliki infrastruktur seperti PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas). Ketua Umum Indonesian Natural Gas Trader Asociation (INGTA) atau Asosiasi Penyalur Gas Alam Indonesia Sabrun Jamil mengaku trader gas sedang mengusahakan agar terjadi pembicaraan business to business (B to B) untuk menyelesaikan masalah penyaluran gas bertingkat. Saat ini para trader gas tengah menunggu penawaran dari PGN dan Pertagas. "Tetap sedang diusahakan B to B. Ini juga masih menunggu skema yang ditawarkan PGN / Pertagas, karena mereka pemain besar yang mewakili kebijakan pemerintah,"jelas Sabrun kepada Kontan.co.id Rabu (20/6).