JAKARTA. Walaupun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya memberikan waktu satu bulan bagi bank BUMN untuk membuat peraturan internal penghapusan piutang, namun beberapa bank menyatakan penghapusan tersebut baru dapat dilakukan tahun depan. "Ada beberapa hal yang harus diatur terlebih dahulu,” kata Gatot M Suwondo, Direktur Utama Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) saat ditemui di Jakarta, Senin (15/10). Meski begitu, Ia mengaku gembira bahwa keputusan MK tersebut dapat segera diaplikasikan. Wakil Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Evi Firmansyah juga mengutarakan, lampu hijau yang diberikan MK dan Kementerian BUMN tak serta merta membuat bank langsung mengeksekusi piutang yang ada. “Sulit jika hapus piutang itu diaplikasikan tahun ini,” jelasnya.
Hapus piutang bank BUMN baru terlaksana di 2013
JAKARTA. Walaupun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya memberikan waktu satu bulan bagi bank BUMN untuk membuat peraturan internal penghapusan piutang, namun beberapa bank menyatakan penghapusan tersebut baru dapat dilakukan tahun depan. "Ada beberapa hal yang harus diatur terlebih dahulu,” kata Gatot M Suwondo, Direktur Utama Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) saat ditemui di Jakarta, Senin (15/10). Meski begitu, Ia mengaku gembira bahwa keputusan MK tersebut dapat segera diaplikasikan. Wakil Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Evi Firmansyah juga mengutarakan, lampu hijau yang diberikan MK dan Kementerian BUMN tak serta merta membuat bank langsung mengeksekusi piutang yang ada. “Sulit jika hapus piutang itu diaplikasikan tahun ini,” jelasnya.