KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif pajak bagi industri media cetak yang ikut terdampak pandemi Covid-19. Insentif pajak yang itu diberikan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor kertas koran dan kertas majalah. Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Kertas Koran Dan/Atau Kertas Majalah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020. Beleid ini mulai berlaku sejak 8 September 2020. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif ini diluncurkan mengingat kondisi sektor/industri media cetak yang turut tertekan akibat pandemi Covid-19.
Hapus PPN impor kertas untuk media cetak, ini pertimbangan pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif pajak bagi industri media cetak yang ikut terdampak pandemi Covid-19. Insentif pajak yang itu diberikan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor kertas koran dan kertas majalah. Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Kertas Koran Dan/Atau Kertas Majalah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020. Beleid ini mulai berlaku sejak 8 September 2020. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif ini diluncurkan mengingat kondisi sektor/industri media cetak yang turut tertekan akibat pandemi Covid-19.