Hapus PPN Untuk Pakan Lokal dan Impor



JAKARTA. Permintaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pakan ikan itu tidak sebatas bagi produk pakan ikan di dalam negeri saja tetapi juga untuk bahan baku pakan yang diimpor. "Pakan dan bahan baku pakan sangat strategis bagi percepatan produksi budidaya," jelas Made L Nurdjana, Diektur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengaku sudah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait permintaannya untuk menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pakan ikan.Berlakunya PPN bagi pakan ikan akan memberatkan pembudidaya ikan karena harus harga pakan yang tinggi. Jika instrumen PPN terhadap pakan ikan tersebut diturunkan maka harga pakan ikan bisa lebih rendah 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: