JAKARTA. Penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak dipermudah. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan berupa PMK Nomor 66/PMK.03/2017 dan PMK Nomor 68/PMK.03/2017. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan ini untuk menyederhanakan proses administrasi pengurangan/penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak karena Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2014 dan sebelumnya. Juga penghapusan sanksi bunga penagihan atas pelunasan piutang pajak yang terbit surat ketetapan pajak (SKP)-nya sebelum 1 Januari 2015 yang dilunasi sebelum 1 Januari 2016 (Reinventing Policy).
Hapus sanksi administrasi pajak kian mudah
JAKARTA. Penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak dipermudah. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan berupa PMK Nomor 66/PMK.03/2017 dan PMK Nomor 68/PMK.03/2017. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan ini untuk menyederhanakan proses administrasi pengurangan/penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak karena Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2014 dan sebelumnya. Juga penghapusan sanksi bunga penagihan atas pelunasan piutang pajak yang terbit surat ketetapan pajak (SKP)-nya sebelum 1 Januari 2015 yang dilunasi sebelum 1 Januari 2016 (Reinventing Policy).