JAKARTA. Peluang bagi bank plat merah melakukan hapus tagih (haircut) kredit macet makin lapang. Mahkamah Konstitusi (MK) menandaskan, bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa langsung melaksanakan hapus tagih piutang tanpa harus menunggu revisi Undang-Undang Piutang Negara. Wakil Ketua MK, Akil Muchtar, menyampaikan penegasan tersebut saat menggelar pertemuan dengan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, serta bankir BUMN, kemarin. MK menyatakan, bank pelat tinggal membuat aturan internal soal hapus tagih yang tidak menimbulkan moral hazard, dan tak perlu lagi menunggu revisi UU Piutang Negara. Akil menyatakan, konsekuensi atas putusan MK No 77 tanggal 21 September 2012 yang membatalkan frasa "badan-badan negara" di UU No 49/1960 tentang Piutang Negara, itu menempatkan perbankan BUMN di bawah UU Perseroan Terbatas (PT). Jadi, mereka berhak merestrukturisasi piutangnya. Selama ini, mereka tak bisa melakukannya karena dianggap piutang negara.
Hapus tagih di bank BUMN akan makin mudah
JAKARTA. Peluang bagi bank plat merah melakukan hapus tagih (haircut) kredit macet makin lapang. Mahkamah Konstitusi (MK) menandaskan, bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa langsung melaksanakan hapus tagih piutang tanpa harus menunggu revisi Undang-Undang Piutang Negara. Wakil Ketua MK, Akil Muchtar, menyampaikan penegasan tersebut saat menggelar pertemuan dengan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, serta bankir BUMN, kemarin. MK menyatakan, bank pelat tinggal membuat aturan internal soal hapus tagih yang tidak menimbulkan moral hazard, dan tak perlu lagi menunggu revisi UU Piutang Negara. Akil menyatakan, konsekuensi atas putusan MK No 77 tanggal 21 September 2012 yang membatalkan frasa "badan-badan negara" di UU No 49/1960 tentang Piutang Negara, itu menempatkan perbankan BUMN di bawah UU Perseroan Terbatas (PT). Jadi, mereka berhak merestrukturisasi piutangnya. Selama ini, mereka tak bisa melakukannya karena dianggap piutang negara.