Hapus Tagih Kredit UMKM Bisa Percepat Penyaluran KUR?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan aturan terkait hapus tagih kredit UMKM berjalan seiring dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat ini melambat. Hapus tagih kredit UMKM ini bisa jadi menjadi daya dorong baru untuk menjalankan program pemerintah tersebut.

Seperti diketahui, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki baru-baru ini menyebutkan di tahap pertama, yang akan dihapus buku adalah kredit UMKM dengan maksimal sebesar Rp 500 juta, diprioritaskan KUR. 

Sejalan dengan itu, realisasi penyaluran KUR hingga Juli 2023 tercatat senilai Rp126,63 triliun. Nilai ini baru mencapai 57% dari target senilai Rp295 triliun sepanjang tahun ini.


Baca Juga: Menilik Kualitas KUR Perbankan Saat Jadi Prioritas Kredit UMKM

Namun, perlu diingat bahwa target realisasi KUR pada tahun ini sempat direvisi, dari sebelumnya Rp 470 triliun. Jika target tersebut tak direvisi, maka pencapaian penyaluran KUR di periode tersebut masih minim.

Jika dibandingkan dengan Juli 2022, angka penyaluran KUR sudah mencapai Rp 209,05 triliun. Itu berarti sudah berkontribusi sekitar 57% dari realisasi tahun tersebut yang mencapai Rp 365,5 triliun.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin sepakat bahwa upaya ini bisa mendorong program pemerintah, yang salah satunya KUR. Mengingat, dengan adanya hapus tagih, maka debitur dapat mendapatkan kredit kembali.

“Ada dorongan ke arah sana,” ujar Amin.

Lebih lanjut, Amin bilang bahwa meskipun saat ini sudah diberi tahu batasannya, namun masih ada yang perlu diatur dari aturan turunan ini. Misalnya, terkait ketentuan-ketentuan jenis debitur mana yang bisa dihapus tagihkan.

Ia juga menilai bahwa keputusan tahap pertama untuk KUR memang dinilai tepat karena segmen ini sangat minim adanya debitur yang sengaja tidak mengangsur. Sejalan, agar bank dinilai bisa bernafas lega untuk semakin kencang menyalurkan KUR.

Baca Juga: Jumlah NPL Kredit UMKM Bank BUMN Mencapai Rp 35,2 Triliun

“Apapun tujuan (hapus tagih) di belakang layarnya buat saya gak penting, yang penting bisnis jalan, bank juga jalan, roda ekonomi berputar, selesai,” ujar Amin.

Sementara itu, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengungkapkan bahwa BNI tentunya siap untuk mendukung implementasi UU 4/2023 terkait PPSK khususnya upaya pemberdayaan UMKM di Indonesia. 

Memang, ia bilang masih dibutuhkan peraturan pelaksanaan yang akan membahas terkait skema, teknis pelaksanaan dan lainnya baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK maupun Peraturan LPS.

“Yang utama, ketentuan kebijakan tersebut harus bisa menghindari potensi moral hazard,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi