KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada aturan baru mengenai penetapan upah minimum 2023 yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Menaker Ida Fauziyah menandatangani aturan tersebut pada 16 November 2022. Seiring adanya penyesuaian formula UMP, maka pemerintah juga memperpanjang batas akhir pengumuman upah minimum.
Untuk upah minimum provinsi (UMP) 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022. Sementara upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022. Menurut Ida Fauziyah, dengan adanya perubahan jadwal ini, dewan pengupahan akan mendapatkan kesempatan dan waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru. "Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," dalam keterangan resmi yang diunggah melalui laman Instagram Kemnaker.
Baca Juga: Bisa Naik 10%, Nilai UMP 2023 di 33 Provinsi Jadi Berapa? Apakah Jakarta Terbesar? Dia berharap, adanya penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini bisa menjadi jembatan atau jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang.
Rumus perhitungan UMP 2023
Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formulah upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Keterangan: - UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t): upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Dipatok Maksimal 10% Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi. Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen. Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Aturan Penetapan Upah Minimum 2023 Berubah, Ini Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK" Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh Editor : Rizal Setyo Nugroho Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie