KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan bermotor listrik (KBL) telah diteken Menteri Keuangan (Menkeu) dan tengah menunggu pengesahan oleh Presiden RI. Dari draft yang didapat Kontan.co.id, peraturan tersebut belum ada penomorannya hanya dinamakan sebagai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Dalam perpres tersebut tercantum pelaksanaan percepatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alias local content secara bertahap, misalnya untuk KBL roda empat atau mobil listrik tahap pertama tahun 2019-2021 minimal TKDN sebesar 30%.
Harap bersabar, Perpres mobil listrik segera meluncur tinggal tunggu teken presiden
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan bermotor listrik (KBL) telah diteken Menteri Keuangan (Menkeu) dan tengah menunggu pengesahan oleh Presiden RI. Dari draft yang didapat Kontan.co.id, peraturan tersebut belum ada penomorannya hanya dinamakan sebagai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Dalam perpres tersebut tercantum pelaksanaan percepatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alias local content secara bertahap, misalnya untuk KBL roda empat atau mobil listrik tahap pertama tahun 2019-2021 minimal TKDN sebesar 30%.