KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di masa pandemi seperti sekarang, Pemerintah mengeluarkan aturan baru perjalanan orang dalam negeri. Aturan ini mulai diberlakukan pada 1 April mendatang. Ketentuan perjalanan baru tersebut tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021. SE itu mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021. Lantas, apa saja ketentuan terbaru perjalanan orang dalam negeri?
Berdasarkan ketentuan terbaru, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib mematuhi protokol 3M. Protokol 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan. Baca Juga: Data terkini! Daftar 44 stasiun yang buka layanan cek GeNose C19 untuk naik kereta Pengetatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan, yakni: 1. Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut