Harap sabar, inilah kendala penyaluran subsidi gaji yang dihadapi Menaker



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) diminta untuk bersabar jika belum menerimanya. Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana (subsidi gaji) yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," kata dia melalui keterangan tertulis, Senin (16/11/2020). 

Dia menyebut, ada beberapa kendala yang menyebabkan sejumlah pekerja/buruh belum menerima bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp 1,2 juta sekali penyaluran. 


Kendala tersebut antara lain karena duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan. 

Baca Juga: 1,5 Juta pekerja sudah terima bantuan subsidi gaji termin kedua

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151.000 rekening,” ujarnya. 

Dirinya berharap, bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga data yang kurang tersebut dapat diperbaiki. 

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemenaker,” ujarnya. 

Baca Juga: Menaker kabarkan bantuan subsidi gaji termin kedua tahap III telah disalurkan

Hari ini, Kemenaker kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap III sebanyak 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Minta Penerima Subsidi Gaji Sabar karena Dana yang Ditransfer Cukup Besar" Penulis : Ade Miranti Karunia Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Cek rekening! Bantuan subsidi gaji termin kedua tahap III telah ditransfer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie