Harap Sabar! Perdagangan Perdana Unit Karbon Bukan Untuk Ritel



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan dalam jangka pendek perdagangan unit karbon di bursa karbon hanya terbatas bagi pelaku usaha, bukan untuk ritel.

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon mengatakan tahap awal, hanya pelaku usaha hanya yang telah memiliki sertifikat unit karbon.

“Hanya pelaku usaha yang memiliki PTBA-EU dan SPE-GRK serta tercatat di SRN PPI yang dapat melakukan perdagangan,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (5/9).


Inarno bilang tidak menutup kemungkinan dalam jangka menengah dan panjang investor ritel bisa berpartisipasi dalam bursa karbon. Namun bukan transaksi unit karbon.

“Sangat mungkin ritel berpartisipasi, tapi tidak dalam perdagangan karbon, melainkan dalam produk turunannya,” kata Inarno.

Baca Juga: 99 PLTU Akan Berpartisipasi dalam Perdagangan Perdana Bursa Karbon

Untuk jangka pendek, transaksi perdagangan di bursa karbon hanya berlaku untuk pelaku usaha dalam negeri yang memiliki sertifikasi PTBA-UE dan SPE-GRK.

Namun untuk jangka panjang, Inarno berharap perdagangan pelaku usaha di luar negeri alias asing bisa bertransaksi unit karbon di bursa karbon Indonesia.

Bursa karbon Indonesia rencananya akan dirilis pada akhir September 2023. Setidaknya akan 99 PLTU batubara yang bakal berpartisipasi pada perdagangan perdana ini.

Baca Juga: Pajak Karbon Tetap Berlaku di 2025 Meski Polusi Udara Sudah Mengancam

Jumlah itu setara dengan 86% dari total PLTU batubara yang beroperasi di Indonesia. Selain subsektor pembangkit listrik, sektor kehutanan, perkebunan, migas, industri umum juga akan berpartisipasi dalam bursa karbon.

Seperti yang diketahui, OJK telah menerbitkan POJK No 14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Beleid ini akan mendukung penyelenggaraan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati