KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan dalam jangka pendek perdagangan unit karbon di bursa karbon hanya terbatas bagi pelaku usaha, bukan untuk ritel. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon mengatakan tahap awal, hanya pelaku usaha hanya yang telah memiliki sertifikat unit karbon. “Hanya pelaku usaha yang memiliki PTBA-EU dan SPE-GRK serta tercatat di SRN PPI yang dapat melakukan perdagangan,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (5/9).
Harap Sabar! Perdagangan Perdana Unit Karbon Bukan Untuk Ritel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan dalam jangka pendek perdagangan unit karbon di bursa karbon hanya terbatas bagi pelaku usaha, bukan untuk ritel. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon mengatakan tahap awal, hanya pelaku usaha hanya yang telah memiliki sertifikat unit karbon. “Hanya pelaku usaha yang memiliki PTBA-EU dan SPE-GRK serta tercatat di SRN PPI yang dapat melakukan perdagangan,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (5/9).