Harap sabar, seleksi CPNS kemungkinan baru dibuka lagi pada 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang tengah menanti informasi tentang seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), sepertinya harus bersabar. Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, seleksi penerimaan CPNS kemungkinan baru dibuka kembali pada 2021. Namun, kondisi tersebut tetap akan melihat kebutuhan dan ketersediaan anggaran pemerintah. 

"Tahun 2020 tidak ada penerimaan ujian CPNS. Kemungkinan baru dibuka CPNS pada 2021," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2020). "Alokasi (kebutuhan PNS) belum bisa ditentukan. Nanti melihat kebutuhan dan ketersediaan anggaran," tuturnya. 

Hal yang sama juga berlaku untuk sekolah kedinasan. Namun, kata Tjahjo, penundaan seleksi seperti itu tidak berlaku untuk sekolah khusus Badan Intelijen Negara (BIN). "Itu tidak termasuk untuk sekolah khusus BIN," tuturnya. 


Baca Juga: 20% PNS bakal tidak produktif diberhentikan, ini aturannya

Lebih lanjut Tjahjo menegaskan, alasan peniadaan CPNS yakni karena rangkaian seleksi CPNS 2019-2020 baru saja selesai. Kemudian, para calon PNS yang telah terseleksi belum semuanya dilantik karena ujian wawancara dan lain-lain ditunda. "Sebab, ada pandemi Covid-19. Maka, alokasi 2020 dialihkan untuk 2021," tutur Tjahjo. 

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2020 dan 2021. "Rekrutmen CPNS dua tahun ini tidak ada," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2020), seperti dikutip Tribunnews.com

Baca Juga: Seleksi CPNS 2020 dan 2021 hanya untuk tiga jalur ini

Akan tetapi, Tjahjo mengatakan, penerimaan kedinasan seperti sekolah kepolisian dan militer akan tetap terlaksana sesuai jadwalnya. "Kedinasan yang terprogram seperti Akpol, Akmil itu tetap jalan pada 2021," ujar dia. 

Seperti yang diberitakan KONTAN sebelumnya, tidak adanya penerimaan CPNS ini merupakan dampak penularan virus corona atau Covid-19. Presiden Joko Widodo juga sudah memerintahkan penyederhanaan birokrasi sehingga kebutuhan pegawai bisa menggunakan PNS yang sudah ada. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie