JAKARTA. Kewenangan pengawasan perbankan akan beralih dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2013 besok. Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja berharap, peralihan kewenangan ini akan disertai dengan koordinasi yang baik antara kedua lembaga otoritas tersebut. "Masalah koordinasi saja saya pikir yang harus dilakukan dengan baik," ucap Jahja ketika dimintai tanggapannya soal peralihan pengawasan dari BI ke OJK, di Gedung BEI, Jakarta, Senin (30/12). Jahja bilang, OJK merupakan lembaga yang mumpuni untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap industri perbankan. Hal ini bisa terlihat dari komposisi pejabat OJK yang mewakili keseluruhan sektor seperti perbankan, pasar modal maupun asuransi.
Harapan BCA pada OJK dalam mengawasi perbankan
JAKARTA. Kewenangan pengawasan perbankan akan beralih dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2013 besok. Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja berharap, peralihan kewenangan ini akan disertai dengan koordinasi yang baik antara kedua lembaga otoritas tersebut. "Masalah koordinasi saja saya pikir yang harus dilakukan dengan baik," ucap Jahja ketika dimintai tanggapannya soal peralihan pengawasan dari BI ke OJK, di Gedung BEI, Jakarta, Senin (30/12). Jahja bilang, OJK merupakan lembaga yang mumpuni untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap industri perbankan. Hal ini bisa terlihat dari komposisi pejabat OJK yang mewakili keseluruhan sektor seperti perbankan, pasar modal maupun asuransi.