JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) gencar sosialisasikan Undang-undang (UU) No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang baru terbit menggantikan UU Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999.Beberapa perbaikan dari UU ini diharapkan membuat sektor konstruksi di dalam negeri menjadi lebih berkembang dan berdaya bersaing. Ini di tengah program pembangunannya infrastruktur yang digalakkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).Hadirnya UU ini juga dinilai sebagai upaya agar jasa konstruksi nasional semakin profesional dan berdaya saing di tengah kompetisi global. Beberapa kalangan menilai positif atas terbitnya aturan tentang jasa konstruksi ini. Tidak kecuali dari para pengusaha.
Harapan besar implementasi UU jasa konstruksi
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) gencar sosialisasikan Undang-undang (UU) No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang baru terbit menggantikan UU Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999.Beberapa perbaikan dari UU ini diharapkan membuat sektor konstruksi di dalam negeri menjadi lebih berkembang dan berdaya bersaing. Ini di tengah program pembangunannya infrastruktur yang digalakkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).Hadirnya UU ini juga dinilai sebagai upaya agar jasa konstruksi nasional semakin profesional dan berdaya saing di tengah kompetisi global. Beberapa kalangan menilai positif atas terbitnya aturan tentang jasa konstruksi ini. Tidak kecuali dari para pengusaha.