KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga vaksin Covid-19 buatan Sinopharm untuk vaksinasi gotong royong. Harga pembelian yang ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukkan Bio Farma Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong. Menilai ini, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) HImpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani berpendapat bahwa pengusaha dapat menerima harga vaksin yang telah ditetapkan tersebut.
Harapan Hipmi setelah harga vaksin gotong royong diterima pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga vaksin Covid-19 buatan Sinopharm untuk vaksinasi gotong royong. Harga pembelian yang ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukkan Bio Farma Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong. Menilai ini, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) HImpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani berpendapat bahwa pengusaha dapat menerima harga vaksin yang telah ditetapkan tersebut.