JAKARTA. Harapan itu ternyata hanya berumur sehari. Tujuh partai politik (parpol) yang tidak meraih kursi parlemen pusat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 benar-benar gagal mengikuti Pemilu 2009. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada penambahan parpol Peserta Pemilu. Keputusan KPU meloloskan 34 parpol tidak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD.“Keputusan KPU tetap sah, meski MK menganulir pasal itu,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Jumat (11/7). Sebelumnya, ketujuh parpol ini mendapat angin surga setelah MK mengabulkan uji materi UU Pemilu pasal 316 huruf d. Dalam putusannya, MK menyimpulkan ada perlakukan tidak adil dengan mengistimewakan sembilan Parpol menjadi Peserta Pemilu 2009, meski tidak lolos electoral threshold (ET) 3%.Tujuh partai tersebut adalah Partai Persatuan Daerah, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Merdeka. Berbekal keputusan MK, para petinggi parpol inipun berharap KPU membatalkan keikutsertaan sembilan parpol atau mengikutsertakan mereka sebagai Peserta Pemilu 2009. Namun, harapan ini musnah ketika Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, keputusan MK menganut asas nonretroaktif alias tidak berlaku surut.
Harapan Ikut Pemilu 2009 Musnah Karena Keputusan MK Telat Sehari
JAKARTA. Harapan itu ternyata hanya berumur sehari. Tujuh partai politik (parpol) yang tidak meraih kursi parlemen pusat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 benar-benar gagal mengikuti Pemilu 2009. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada penambahan parpol Peserta Pemilu. Keputusan KPU meloloskan 34 parpol tidak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD.“Keputusan KPU tetap sah, meski MK menganulir pasal itu,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Jumat (11/7). Sebelumnya, ketujuh parpol ini mendapat angin surga setelah MK mengabulkan uji materi UU Pemilu pasal 316 huruf d. Dalam putusannya, MK menyimpulkan ada perlakukan tidak adil dengan mengistimewakan sembilan Parpol menjadi Peserta Pemilu 2009, meski tidak lolos electoral threshold (ET) 3%.Tujuh partai tersebut adalah Partai Persatuan Daerah, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Merdeka. Berbekal keputusan MK, para petinggi parpol inipun berharap KPU membatalkan keikutsertaan sembilan parpol atau mengikutsertakan mereka sebagai Peserta Pemilu 2009. Namun, harapan ini musnah ketika Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, keputusan MK menganut asas nonretroaktif alias tidak berlaku surut.