JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berhadap adanya perubahan dalam pemerintahan baru, khususnya terkait dengan pemberantasan korupsi. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla dapat membangun kebijakan melalui legislasi yang pro pemberantasan korupsi. Pertama, KPK berharap pemerintahan baru menarik kembali draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KPK menilai draf revisi KUHP-KUHAP tersebut memuat poin-poin yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi ang tidak hanya dilakukan KPK, tetapi juga kejaksaan dan kepolisian. Kedua, KPK meminta Jokowi-Kalla merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru saja disahkan DPR. Undang-Undang tersebut kata Busyro, juga berpotensi menghambat proses penyidikan kasus korupsi di KPK, terlebih terkait dengan pemeriksaan anggota DPR dalam kasus korupsi.
Harapan KPK pada Jokowi dan JK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berhadap adanya perubahan dalam pemerintahan baru, khususnya terkait dengan pemberantasan korupsi. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla dapat membangun kebijakan melalui legislasi yang pro pemberantasan korupsi. Pertama, KPK berharap pemerintahan baru menarik kembali draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KPK menilai draf revisi KUHP-KUHAP tersebut memuat poin-poin yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi ang tidak hanya dilakukan KPK, tetapi juga kejaksaan dan kepolisian. Kedua, KPK meminta Jokowi-Kalla merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru saja disahkan DPR. Undang-Undang tersebut kata Busyro, juga berpotensi menghambat proses penyidikan kasus korupsi di KPK, terlebih terkait dengan pemeriksaan anggota DPR dalam kasus korupsi.