Harapan KPU DKI di hari pencoblosan



JAKARTA. Pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung pada Rabu (15/2) ini. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno berharap, warga DKI Jakarta datang beramai-ramai ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak suaranya.

"Kami mengharapkan masyarakat berbondong-bondong datang ke TPS, baik yang sudah menerima formulir C6 atau yang belum menerima C6," kata Sumarno, Selasa kemarin.

Ia mengatakan, formulir C6 bukan syarat wajib untuk menggunakan hak pilih. Formulir C6 adalah pemberitahuan untuk memilih. Bagi pemilih yang tidak menerima C6, bisa membawa kartu identitas atau e-KTP.


Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengecek NIK dalam e-KTP. Apabila terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), KPPS akan mempersilakan pemilih untuk menggunakan hak suaranya.

KPU DKI berharap pemungutan suara hari ini bisa berlangsung secara aman, damai, lancar, dan demokratis.

"Pada saat penghitungan suara, kami berharap masyarakat beramai-ramai untuk menyaksikan, mengawasi, ikut mendampingi sehingga penghitungan suara berjalan secara jujur, fair, dan berintegitas," kata Sumarno.

Jangan intervensi pemilih

Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti mengingatkan semua pihak untuk tidak menghalangi atau mengintervensi para pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI Jakarta ini. Orang yang terbukti menghalangi pemilih bisa dikenakan sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 182A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Pasal 182A itu kumulatif, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalangi," kata Mimah, Selasa.

Pasal 182A menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara 24-72 bulan dan denda Rp 24 juta - Rp 72 juta.

Mimah mengatakan, selain bisa dikenai sanksi pidana pemilu, orang yang menghalangi pemilih menggunakan hak pilihnya juga bisa dikenakan pidana umum. Namun, pemilih yang dihalangi haknya harus melaporkan hal tersebut.

"Kalau terbukti dianggap menghalang-halangi, kalau ada yang terhalangi, kan ada caranya, intimidasi, bisa terkait pidana umum juga. Silakan lapor, delik aduan, bisa kena pidana umum," kata Mimah. (Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie