JAKARTA. Pengacara mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, Maqdir Ismail berharap Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya paksa terhadap kliennya. Hal ini terkait ketidakhadiran Hadi dalam pemanggilan ketiga untuk diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. "Saya harap KPK tidak perlu menggunakan upaya paksa itu," kata Maqdir saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/4). Menurut Maqdir, selama ini kliennya selalu memberitahukan alasan ketidakhadirnya kepada KPK sehingga tak perlu khawatir atas keberadaan kliennya. Apalagi, kata Maqdir, Hadi telah dicekal sejak April 2014 lalu dan tak mungkin meninggalkan Tanah Air.
"Kita harus berpikir secara jernih, bahwa penegakan hukum itu untuk mencari keadilan bukan karena kekuasaan. Apalagi kita selalu ada itikad baik terhadap KPK, kita selalu datang untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran," ujarnya. Pada panggilan pertama, Hadi tidak hadir tanpa keterangan. Sementara, pada panggilan kedua, Hadi beralasan mengalami gangguan jantung sehingga tidak dapat memenuhi panggilan KPK. Hadi kembali tak hadir pada pemanggilan ketiga, Jumat (10/4) lalu, dengan alasan tengah menunggu jalannya sidang praperadilan. Sidang praperadilan Hadi sedianya digelar pada 30 Maret 2015 lalu. Namun, hakim memutuskan menunda sidang hingga dua pekan karena tim hukum KPK tidak menghadiri sidang.