JAKARTA. Pengacara mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, Maqdir Ismail berharap Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya paksa terhadap kliennya. Hal ini terkait ketidakhadiran Hadi dalam pemanggilan ketiga untuk diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. "Saya harap KPK tidak perlu menggunakan upaya paksa itu," kata Maqdir saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/4). Menurut Maqdir, selama ini kliennya selalu memberitahukan alasan ketidakhadirnya kepada KPK sehingga tak perlu khawatir atas keberadaan kliennya. Apalagi, kata Maqdir, Hadi telah dicekal sejak April 2014 lalu dan tak mungkin meninggalkan Tanah Air.
Harapan kuasa hukum Hadi Poernomo
JAKARTA. Pengacara mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, Maqdir Ismail berharap Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya paksa terhadap kliennya. Hal ini terkait ketidakhadiran Hadi dalam pemanggilan ketiga untuk diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. "Saya harap KPK tidak perlu menggunakan upaya paksa itu," kata Maqdir saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/4). Menurut Maqdir, selama ini kliennya selalu memberitahukan alasan ketidakhadirnya kepada KPK sehingga tak perlu khawatir atas keberadaan kliennya. Apalagi, kata Maqdir, Hadi telah dicekal sejak April 2014 lalu dan tak mungkin meninggalkan Tanah Air.