Harapan Menaker terhadap BPJS Ketenagakerjaan



JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta BPJS Ketenagakerjaan yang mulai beroperasi secara resmi per 1 Juli 2015 agar mampu melayani seluruh pekerja atau buruh dan pengusaha sampai dengan daerah-daerah yang terpencil secara profesional, mandiri dan akuntabel.

"Selama ini penyelenggaraan program jaminan sosial, hanya diikuti oleh sebagian pekerja atau buruh. Ke depannya, BPJS Ketenagakerjaan ditantang untuk mampu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 121,9 juta orang, yang merupakan angkatan kerja nasional,” kata Menaker Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa (30/6).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan operasional penuh Badan Penyelenggara Jaminanan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang akan mulai beroperasi 1 Juli 2015 di Kawasan Wisata Teluk Penyu Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6).


Dengan peresmian ini, maka BPJS Ketenagakerjaan secara resmi mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) serta program Jaminan Pensiun (JP) yang diperuntukan kepada pekerja penerima upah (formal) maupun pekerja bukan penerima upah (informal).

“Dengan beroperasinya penuh BPJS Ketenagakerjaan itu, maka per 1 Juli 2015 seluruh pekerja wajib menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja atau buruh dan pengusaha harus secara sinergi membantu mensukseskan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” imbuh Hanif.

Hanif mengatakan, keberlangsungan dari ke-4 program tersebut sangat ditentukan oleh kepercayaan masyarakat terutama dalam hal pembayaran iuran. “BPJS Ketenagakerjaan harus mampu memberikan pelayanan yang optimal dan memuaskan bagi seluruh pekerja atau buruh dan pengusaha sampai dengan daerah-daerah yang terpencil secara profesional, mandiri dan akuntabel,” ujarnya.

Menurutnya, jaminan sosial bidang ketenagakerjaan merupakan hak konstitusi pekerja atau buruh sehingga keberadaannya mutlak dalam suatu hubungan kerja mengingat perlindungan jaminan sosial universal merupakan keharusan di era industrialisasi saat ini.

"Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian merupakan program yang bersifat perlindungan sedangkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun merupakan program yang bersifat kesejahteraan,” ungkapnya.

Dengan terjaminnya pekerja dari resiko kerja, lanjut Hanif, maka diharapkan dapat mewujudkan ketenangan bekerja bagi para pekerja. Selain itu, secara makro akan meningkatkan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie