Tahun depan, barangkali bisnis perusahaan modal ventura (PMV) akan lebih gegap gempita. Bukan cuma pemerintah masih tetap mempertahankan kepemilikan asing sebesar 85%, tetapi juga terdapat perluasan usaha PMV. Perluasan ini antara lain penyertaan saham (equity participation), penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation), serta pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan (start-up). PMV boleh membiakkan dana dalam rangka pengembangan usaha dan pembiayaan usaha produktif. Model bisnis PMV juga meluas ke arah bisnis syariah dengan regulasi yang semakin jelas. Muncul istilah PMV Syariah (PMVS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi bagian dari unit usaha PMV. Perluasan usaha PMV, PMVS, dan UUS PMV dilakukan ke arah pengelolaan dana ventura. Yusman, Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Komisioner Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) I, mengatakan, pihak investor di dalam dana ventura yang dibentuk PMV atau PMVS tak akan dibatasi, apakah merupakan pihak perorangan atau berbadan hukum. Hal ini termasuk tidak ada batasan investor dalam negeri maupun luar negeri. “Investor dana ventura tersebut dapat menjadi pemegang saham pada PMV atau PMVS sepanjang memenuhi persyaratan pemegang saham bagi PMV atau PMVS,” kata Yusman ke KONTAN.
Harapan modal ventura dalam besaran saham
Tahun depan, barangkali bisnis perusahaan modal ventura (PMV) akan lebih gegap gempita. Bukan cuma pemerintah masih tetap mempertahankan kepemilikan asing sebesar 85%, tetapi juga terdapat perluasan usaha PMV. Perluasan ini antara lain penyertaan saham (equity participation), penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation), serta pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan (start-up). PMV boleh membiakkan dana dalam rangka pengembangan usaha dan pembiayaan usaha produktif. Model bisnis PMV juga meluas ke arah bisnis syariah dengan regulasi yang semakin jelas. Muncul istilah PMV Syariah (PMVS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi bagian dari unit usaha PMV. Perluasan usaha PMV, PMVS, dan UUS PMV dilakukan ke arah pengelolaan dana ventura. Yusman, Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Komisioner Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) I, mengatakan, pihak investor di dalam dana ventura yang dibentuk PMV atau PMVS tak akan dibatasi, apakah merupakan pihak perorangan atau berbadan hukum. Hal ini termasuk tidak ada batasan investor dalam negeri maupun luar negeri. “Investor dana ventura tersebut dapat menjadi pemegang saham pada PMV atau PMVS sepanjang memenuhi persyaratan pemegang saham bagi PMV atau PMVS,” kata Yusman ke KONTAN.