Harga 170 jenis obat generik naik



JAKARTA. Kementerian Kesehatan sudah mengevaluasi harga obat generik akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Dari evaluasi itu, sebanyak 34% dari 498 obat generik yang mengalami kenaikan harga.Dalam siaran persnya, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, sebanyak 170 jenis obat generik mengalami kenaikan harga. Sedangkan sisanya, sebanyak 327 jenis obat generik mengalami penurunan harga.Rincian obat generik yang mengalami kenaikan harga terdiri 28 item sediaan injeksi dengan kenaikan sebesar Rp 343 per item. Lalu, 123 jenis kapsul dan tablet yang naik sebesar Rp 31 per item, delapan sirup yang rata-rata naik sebesar Rp 30 dan tiga macam salep yang naik rata-rata Rp 221 per item. "Kenaikan harga obat berkisar 6%-9%," ujar Endang, Jumat (16/3).Endang menyatakan, kenaikan harga obat itu mulai berlaku sejak 23 Februari 2012. Dia mengatakan, kenaikan harga itu dengna mempertimbangkan harga kenaikan BBM, bahan baku dan upah minimum regional. Direktur Jenderal Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Maura Linda Sitanggang berjanji akan memantau harga obat di pasaran. Dia berharap penetapan besaran harga tertinggi eceran obat generik ini bisa menjadi tren penentu harga obat di pasaran.Mengenai obat bermerek, Maura mengaku belum bisa mengatur kenaikan harganya. Namun, dia mengimbau masyarakat beralih ke generik jika obat bermerek mahal. "Toh khasiatnya sama," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can