JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan harga kebutuhan pokok dan barang penting, kini memasukkan komoditas ikan sebagai kebutuhan pokok. Tujuannya, mengantisipasi kelangkaan ikan dan kenaikan harga saat memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) awal tahun 2016 mendatang. Pemerintah malah mencatat tiga jenis ikan, yaitu kembung, tongkol, dan bandeng sebagai kebutuhan pokok yang harganya dikendalikan pemerintah. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P. Hutagalung bilang, ini baru pertama kali, ikan dimasukkan dalam kelompok kebutuhan pokok. Selama ini, ikan tidak tergolong dalam kebutuhan pokok karena jarang mengalami kelangkaan dan kenaikan harganya masih ditingkat tarif yang wajar.
Harga 3 jenis ikan ini dikendalikan pemerintah
JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan harga kebutuhan pokok dan barang penting, kini memasukkan komoditas ikan sebagai kebutuhan pokok. Tujuannya, mengantisipasi kelangkaan ikan dan kenaikan harga saat memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) awal tahun 2016 mendatang. Pemerintah malah mencatat tiga jenis ikan, yaitu kembung, tongkol, dan bandeng sebagai kebutuhan pokok yang harganya dikendalikan pemerintah. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P. Hutagalung bilang, ini baru pertama kali, ikan dimasukkan dalam kelompok kebutuhan pokok. Selama ini, ikan tidak tergolong dalam kebutuhan pokok karena jarang mengalami kelangkaan dan kenaikan harganya masih ditingkat tarif yang wajar.