Harga 3 jenis ikan ini dikendalikan pemerintah



JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan harga kebutuhan pokok dan barang penting, kini memasukkan komoditas ikan sebagai kebutuhan pokok. Tujuannya, mengantisipasi kelangkaan ikan dan kenaikan harga saat memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) awal tahun 2016 mendatang.

Pemerintah malah mencatat tiga jenis ikan, yaitu kembung, tongkol, dan bandeng sebagai kebutuhan pokok yang harganya dikendalikan pemerintah. 

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P. Hutagalung bilang, ini baru pertama kali, ikan dimasukkan dalam kelompok kebutuhan pokok. Selama ini, ikan tidak tergolong dalam kebutuhan pokok karena jarang mengalami kelangkaan dan kenaikan harganya masih ditingkat tarif yang wajar.


"Namun dengan adanya MEA nanti, sangat mungkin ikan banyak yang diekspor karena harganya lebih tinggi, dan stok dalam negeri akan kosong serta harga akan tinggi, nah ini yang kita sudah antisipasi," ujar Saut, Selasa (30/6).

Menurut Saut, dalam perpres ini, pemerintah nantinya berhak menentukan harga acuan untuk semua kebutuhan pokok, termasuk ikan. Dengan dimasukkannya tiga jenis ikan tersebut, maka pemerintah memiliki dasar hukum menentukan acuan harga ikan di pasaran yang harus menjadi rujukan pedagang dalam menentukan harga. Nantinya, harga acuan tersebut, akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag). Untuk menjalankan aturan itu, pemerintah juga akan membangun pergudangan untuk menimbun stok ikan dan kebutuhan pokok lainnya. Dengan adanya stok ikan dan kebutuhan pokok lainnya dalam jumlah yang besar, maka pemerintah bisa mengendalikan harga bahan pokok, termasuk ikan. "Kita akan mengutamakan agar bahan baku tetap tinggal di dalam negeri dengan membangun gudang penyimpanan dimana-mana sehingga bahan baku tidak bisa keluar," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia