JAKARTA. Keluarnya Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Penjualan Barang Sangat Mewah mencuatkan tanya. Pasalnya, kebijakan ini menurunkan harga acuan barang sangat mewah yang terkena PPh pasal 22. Namun, pemerintah meyakini kebijakan ini sudah tepat dan tak melanggar ketentuan lain. Seperti diberitakan KONTAN Rabu (3/6), Perdirjen 19/2015 menyatakan barang sangat mewah antara lain properti seperti apartemen dan rumah tinggal seharga Rp 5 miliar ke atas. Lalu, kendaraan roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 penumpang dengan harga lebih dari Rp 2 miliar dan kendaraan bermotor roda dua atau tiga seharga Rp 300 juta ke atas. Namun, perdirjen ini menegaskan bahwa harga patokan itu merupakan harga termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Artinya, untuk properti dengan harga dasar di bawah Rp 5 miliar, mobil kurang dari Rp 2 miliar dan sepeda motor di bawah Rp 300 juta kini tergolong barang sangat mewah dan terkena pungutan PPh pasal 22 sebesar 5%, plus PPN sebesar 10% dan PPnBM 20%.
Harga acuan barang sangat mewah turun
JAKARTA. Keluarnya Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Penjualan Barang Sangat Mewah mencuatkan tanya. Pasalnya, kebijakan ini menurunkan harga acuan barang sangat mewah yang terkena PPh pasal 22. Namun, pemerintah meyakini kebijakan ini sudah tepat dan tak melanggar ketentuan lain. Seperti diberitakan KONTAN Rabu (3/6), Perdirjen 19/2015 menyatakan barang sangat mewah antara lain properti seperti apartemen dan rumah tinggal seharga Rp 5 miliar ke atas. Lalu, kendaraan roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 penumpang dengan harga lebih dari Rp 2 miliar dan kendaraan bermotor roda dua atau tiga seharga Rp 300 juta ke atas. Namun, perdirjen ini menegaskan bahwa harga patokan itu merupakan harga termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Artinya, untuk properti dengan harga dasar di bawah Rp 5 miliar, mobil kurang dari Rp 2 miliar dan sepeda motor di bawah Rp 300 juta kini tergolong barang sangat mewah dan terkena pungutan PPh pasal 22 sebesar 5%, plus PPN sebesar 10% dan PPnBM 20%.