KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak pertengahan Februari 2020, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 7 tahun 2020 yang mengatur harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk delapan komoditas. Dua di antara komoditas yang diatur adalah daging ayam ras dan telur ayam ras. Dalam Permendag No. 7 Tahun 2020, harga acuan pembelian di tingkat petani untuk daging ayam ras dan telur ayam direvisi dari Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per kilogram menjadi Rp 19.000 hingga Rp 21.000 per kilogram. Dengan adanya aturan ini, Head of Research Analyst FAC Sekuritas Wisnu Prambudi Wibowo melihat, nantinya iklim industri pakan ternak menjadi lebih sehat dan harga ayam kembali stabil. Sehingga, prospek untuk industri poultry tetap terjaga.
Harga acuan daging ayam direvisi, prospek emiten poultry diproyeksi membaik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak pertengahan Februari 2020, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 7 tahun 2020 yang mengatur harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk delapan komoditas. Dua di antara komoditas yang diatur adalah daging ayam ras dan telur ayam ras. Dalam Permendag No. 7 Tahun 2020, harga acuan pembelian di tingkat petani untuk daging ayam ras dan telur ayam direvisi dari Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per kilogram menjadi Rp 19.000 hingga Rp 21.000 per kilogram. Dengan adanya aturan ini, Head of Research Analyst FAC Sekuritas Wisnu Prambudi Wibowo melihat, nantinya iklim industri pakan ternak menjadi lebih sehat dan harga ayam kembali stabil. Sehingga, prospek untuk industri poultry tetap terjaga.