Harga acuan daging sapi tak efektif menekan harga di konsumen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan harga acuan pembelian dan penjualan beberapa bahan pangan dalam Permendag nomor 58 tahun 2018. Salah satu harga acuan yang ditentukan dalam permendag tersebut adalah harga daging sapi segar.

Dalam Permendag No. 58 tahun 2018, harga acuan daging sapi segar untuk paha depan sebesar Rp 80.000 per kg, paha belakang Rp 105.000 per kg.

Namun, Ketua Asosiasi Pedagang Daging Indonedia (APDI), Asnawi menilai, upaya pemerintah dalam menekan harga di tingkat konsumen ini tidak efektif. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki barang atau sapi. "Pemerintah kan tidak punya sapi, jadi walaupun ditetapkan, yang punya barang tetap peternak atau rakyat jadi tidak berpengaruh," ujar Asnawi kepada Kontan.co.id, Selasa (19/6).


Menurut Asnawi, permintaan atas daging sapi segar pun masih tinggi meskipun pemerintah mencoba menawarkan alternatif lain yakni daging kerbau beku. Meski dihargai sebesar Rp 80.000 per kg, tapi Asnawi menilai masyarakat masih belum familiar dengan daging kerbau beku.

"Rata-rata konsumen itu masih meminta daging sapi segar. Daging beku biasanya digunakan untuk kuliner seperti bakso, gulai, juga untuk industri olahan dan lainnya," terang Asnawi.

Berdasarkan pantauan Kontan.co.id di dua pasar tradisional di Jakarta, harga daging sapi segar memang masih di atas Rp 105.000 per kg. Di Pasar Palmerah misalnya, harga daging sapi berkisar Rp 120.000 per kg. Harga daging sapi di Pasar Slipi Jaya sekitar Rp 140.000 per kg. Harga daging sapi di Pasar Slipi Jaya memang meningkat sejak H-3 lebaran. Biasanya, harga daging sapi di pasar ini sekitar Rp 120.000 per kg.

Menurut Asnawi, bila pemerintah ingin penetapan harga ini efektif, maka pemerintah harus menguasai barangnya terlebih dahulu. "Pemerintah bisa mempengaruhi harga kalau dia punya sapi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati