KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan harga acuan pembelian dan penjualan beberapa bahan pangan dalam Permendag nomor 58 tahun 2018. Salah satu harga acuan yang ditentukan dalam permendag tersebut adalah harga daging sapi segar. Dalam Permendag No. 58 tahun 2018, harga acuan daging sapi segar untuk paha depan sebesar Rp 80.000 per kg, paha belakang Rp 105.000 per kg. Namun, Ketua Asosiasi Pedagang Daging Indonedia (APDI), Asnawi menilai, upaya pemerintah dalam menekan harga di tingkat konsumen ini tidak efektif. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki barang atau sapi. "Pemerintah kan tidak punya sapi, jadi walaupun ditetapkan, yang punya barang tetap peternak atau rakyat jadi tidak berpengaruh," ujar Asnawi kepada Kontan.co.id, Selasa (19/6).
Harga acuan daging sapi tak efektif menekan harga di konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan harga acuan pembelian dan penjualan beberapa bahan pangan dalam Permendag nomor 58 tahun 2018. Salah satu harga acuan yang ditentukan dalam permendag tersebut adalah harga daging sapi segar. Dalam Permendag No. 58 tahun 2018, harga acuan daging sapi segar untuk paha depan sebesar Rp 80.000 per kg, paha belakang Rp 105.000 per kg. Namun, Ketua Asosiasi Pedagang Daging Indonedia (APDI), Asnawi menilai, upaya pemerintah dalam menekan harga di tingkat konsumen ini tidak efektif. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki barang atau sapi. "Pemerintah kan tidak punya sapi, jadi walaupun ditetapkan, yang punya barang tetap peternak atau rakyat jadi tidak berpengaruh," ujar Asnawi kepada Kontan.co.id, Selasa (19/6).