KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Surat Menteri Perdagangan telah mengeluarkan himbauan penetapan harga atas dan bawah ayam dan telur yang dijual di pasar. Peternak ayam dan telur menilai penetapan harga tersebut belum pasti efektif, tapi dapat menjadi rambu akan kondisi harga ayam dan telur saat ini. Dalam Surat Menteri Perdagangan nomor 1 tahun 2019, disebutkan bahwa demi menjaga kestabilan harga pada periode Januari-Maret 2019, maka harga ayam di tingkat konsumen di patok di Rp 36.000 per kilogram dan dan telur ras Rp 25.000 per kg. Hal ini menurut Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri sebenarnya hanya menjadi edaran informasi yang bersifat himbauan. "Penentuan harga atas itu sebenarnya percuma karena harga yang berlaku itu tetap mekanisme pasar," jelasnya saat dihubungi Kontan, Minggu (3/2).
Harga acuan daging & telur ayam dari Kemdag tak berdampak signifikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Surat Menteri Perdagangan telah mengeluarkan himbauan penetapan harga atas dan bawah ayam dan telur yang dijual di pasar. Peternak ayam dan telur menilai penetapan harga tersebut belum pasti efektif, tapi dapat menjadi rambu akan kondisi harga ayam dan telur saat ini. Dalam Surat Menteri Perdagangan nomor 1 tahun 2019, disebutkan bahwa demi menjaga kestabilan harga pada periode Januari-Maret 2019, maka harga ayam di tingkat konsumen di patok di Rp 36.000 per kilogram dan dan telur ras Rp 25.000 per kg. Hal ini menurut Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri sebenarnya hanya menjadi edaran informasi yang bersifat himbauan. "Penentuan harga atas itu sebenarnya percuma karena harga yang berlaku itu tetap mekanisme pasar," jelasnya saat dihubungi Kontan, Minggu (3/2).