JAKARTA. Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang harga acuan komoditas pangan pokok segera terbit. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengklaim, harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan ditingkat penjualan sudah selesai dan saat ini masih di laporkan di Menko Perekonomian. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, bila harga kebutuhan pokok strategis tersebut tidak terjadi keseimbangan pasar maka pemerintah akan melakukan intervensi. "Jadi begitu ada main harga kita gelontorin, turun dia (harga)," kata Enggartiasto, Rabu (31/8). Pemerintah akan melakukan segala hal untuk melakukan intervensi pasar bila harga kebutuhan pokok strategis tersebut tidak normal. Salah satu yang dilakukan ialah dengan menambah pasokan melalui impor bila harga ditingkat konsumen terlalu tinggi.
Harga acuan komoditas pangan segera terbit
JAKARTA. Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang harga acuan komoditas pangan pokok segera terbit. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengklaim, harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan ditingkat penjualan sudah selesai dan saat ini masih di laporkan di Menko Perekonomian. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, bila harga kebutuhan pokok strategis tersebut tidak terjadi keseimbangan pasar maka pemerintah akan melakukan intervensi. "Jadi begitu ada main harga kita gelontorin, turun dia (harga)," kata Enggartiasto, Rabu (31/8). Pemerintah akan melakukan segala hal untuk melakukan intervensi pasar bila harga kebutuhan pokok strategis tersebut tidak normal. Salah satu yang dilakukan ialah dengan menambah pasokan melalui impor bila harga ditingkat konsumen terlalu tinggi.