JAKARTA. Pemerintah akhirnya merampungkan aturan tentang acuan harga pangan. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan No 63/2016, ada tujuh harga bahan makanan pokok yang diatur harganya. Yakni beras, jagung, kedelai, gula, cabai, bawang merah dan daging sapi atau daging kerbau. Ada dua dua harga acuan atas tujuh komoditas pangan tersebut. Pertama, di tingkat petani, yakni penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) atau floor price. Kedua, harga di tingkat konsumen lewat harga eceran tertinggi (HET) atau ceiling price. "Pemerintah akan melakukan intervensi bila harga di tingkat petani dan di tingkat konsumen bila melebihi batas harga acuan," ujar Oke Nurwan, Dirjen Perdangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag).
Harga acuan pangan resmi dirilis
JAKARTA. Pemerintah akhirnya merampungkan aturan tentang acuan harga pangan. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan No 63/2016, ada tujuh harga bahan makanan pokok yang diatur harganya. Yakni beras, jagung, kedelai, gula, cabai, bawang merah dan daging sapi atau daging kerbau. Ada dua dua harga acuan atas tujuh komoditas pangan tersebut. Pertama, di tingkat petani, yakni penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) atau floor price. Kedua, harga di tingkat konsumen lewat harga eceran tertinggi (HET) atau ceiling price. "Pemerintah akan melakukan intervensi bila harga di tingkat petani dan di tingkat konsumen bila melebihi batas harga acuan," ujar Oke Nurwan, Dirjen Perdangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag).