JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Belaid yang merevisi Permendag No 63 tahun 2016 ini terdapat penambahan dan pengurangan komoditas yang diatur harganya. Beberapa komoditas pangan yang ditambahkan dalam aturan baru ini antara lain : daging beku, daging ayam dan telur ayam. Sementara komoditas yang dikeluarkan adalah cabai. Dalam Permendag No 27 tahun 2017 total ada 9 komoditas yang diatur harganya yakni : beras, jagung, kedelai, gula, minyak gireng, bawang merah, daging (daging beku/daging sapi), daging ayam, serta telur ayam. Selain penambahan dan pengurangan komoditas, penetapan harga acuan terhadap komoditas pangan yang diatur juga ada yang dilakukan penyesuaian.
Harga acuan sulit dilakukan di pasar tradisional
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Belaid yang merevisi Permendag No 63 tahun 2016 ini terdapat penambahan dan pengurangan komoditas yang diatur harganya. Beberapa komoditas pangan yang ditambahkan dalam aturan baru ini antara lain : daging beku, daging ayam dan telur ayam. Sementara komoditas yang dikeluarkan adalah cabai. Dalam Permendag No 27 tahun 2017 total ada 9 komoditas yang diatur harganya yakni : beras, jagung, kedelai, gula, minyak gireng, bawang merah, daging (daging beku/daging sapi), daging ayam, serta telur ayam. Selain penambahan dan pengurangan komoditas, penetapan harga acuan terhadap komoditas pangan yang diatur juga ada yang dilakukan penyesuaian.