KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri. Hal ini menyusul adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022 dan dievaluasi setiap 3 Bulan.
Harga Avtur Naik, Bersiaplah Harga Tiket Pesawat Melonjak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri. Hal ini menyusul adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022 dan dievaluasi setiap 3 Bulan.