KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penurunan harga bahan bakar pesawat atau avtur untuk periode 1 hingga 30 Juni 2026, diproyeksikan bakal berdampak positif bagi efisiensi beban operasional seluruh maskapai penerbangan di tanah air. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto memproyeksikan, penurunan harga avtur yang terjadi di sejumlah bandara domestik ini akan memangkas pengeluaran maskapai. "Kalau porsi avtur kl 35%-40% ya tinggal kalikan saja prosentase. Penurunan harga avtur nya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/6/2026).
Asal tahu saja, harga avtur di sejumlah bandara di tanah air turun hingga 10% pada periode 1-30 Juni 2026.
Baca Juga: Harga Avtur Juni Turun Hingga 10%, Ini Daftar Harga di Sejumlah Bandara Besar Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) misalnya, harga avtur dibanderol sebesar Rp 24.697 per liter dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 27.357 per liter atau ada penurunan sekitar 9,72% dan jika dibulatkan sebesar 10% Sementara porsi biaya avtur terhadap total biaya operasional maskapai berkisar antara 35% hingga 40%. Jika penurunan harga avtur sebesar 10% tersebut dikalikan dengan porsi biaya avtur, maka maskapai diperkirakan bisa menghemat total biaya operasional sekitar 3,5% hingga 4%. Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa tren penurunan harga avtur ini didorong oleh pelemahan harga komoditas minyak dunia, meski pelaku industri masih mencermati pergerakan mata uang. "Yang kemungkinan menurunkan harga avtur mengikuti penurunan harga MOPS. (Sementara) yang sulit diprediksi nilai kurs US$," katanya. Kendati biaya avtur melandai, INACA menegaskan kebijakan penurunan tarif tambahan atau
fuel surcharge sepenuhnya akan mengacu pada regulasi yang berlaku. Pelaku usaha penerbangan nasional dipastikan bakal menyesuaikan besaran pungutan biaya tambahan tersebut secara otomatis sesuai formula baku yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Volume Penjualan Indocement (INTP) Naik 1,8% di Kuartal I-2026, Ini Pendorongnya "Di Peraturan Menteri
surcharge terakhir kan ada tabel kisaran harga avtur dengan besaran
fuel surcharge-nya," pungkas Bayu. Berikut adalah rincian jenjang
fuel surcharge berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026:
Jika harga rata-rata avtur sebesar Rp 10.850 - Rp 14.200 per liter maka besaran surcharge tertinggi ditetapkan sebesar 10%, lalu harga avtur Rp 14.200 - Rp 18.100 per liter diberikan surcharge tertinggi 20%, lalu jika avtur Rp 18.100 - Rp 21.950 per liter surcharge sebesar 30%. Kemudian jika harga avtur di rentang Rp 21.950 - Rp 25.900 per liter maka surcharge sebesar 40%, lalu bila avtur Rp 25.900 - Rp 29.750 per liter maka surcharge tertinggi 50%, berikutnya jika avtur Rp 29.750 - Rp 33.650 per liter maka surcharge sebesar 60%. Selanjutnya jika harga avtur Rp 33.650 - Rp 37.550 per liter maka surcharge mencapai 70%, lalu bila avtur Rp 37.550 - Rp 41.450 per liter maka surcharge 80%, berikutnya harga avtur di level Rp 41.450 - Rp 45.350 per liter surcharge sebesar 90% dan bila harga avtur sebesar Rp 45.350 - Rp 49.350 per liter maka surcharge sebesar 100%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News