KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) terbaru bagi industri penerbangan nasional. Kebijakan ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan, penyesuaian ini bertujuan menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.
Harga Avtur Melambung, Pemerintah Tetapkan Fuel Surcharge Maksimal 50% Bagi Maskapai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) terbaru bagi industri penerbangan nasional. Kebijakan ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan, penyesuaian ini bertujuan menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.