KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengantisipasi lonjakan biaya penyelenggaraan haji seiring dengan dampak kenaikan harga avtur karena perang Iran dengan Israel-Amerika Serikat (AS). Pasalnya, dengan kenaikan harga avtur, akan ada kemungkinan renegosiasi kesepakatan antara Kemenhaj dengan maskapai. "Dengan dasar itu maskapai bisa saja mengajukan renegoisasi kesepakatan yang sudah diteken beberapa bulan lalu dengan Kemenhaj karena adanya alasan fluktuasi harga," kata Mustolih kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (6/4/2026).
Mustolih mengatakan, renegosiasi ini bisa merembet tak hanya soal biaya penerbangan saja.
Baca Juga: Efisiensi, Gus Ipul: Perjalanan Luar Negeri Kemensos 0 Persen Tidak menutup kemungkinan biaya lainnya seperti akomodasi, konsumsi, layanan masyair hingga asuransi juga akan meminta kenaikan harga. Namun demikian, Mustolih menyebut tidak mudah untuk merombak struktur biaya penerbangan yang menjadi bagian dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pasalnya, struktur biaya yang dirombak harus dibahas ulang antara DPR, Kementerian Haji dan Umrah dan BPKH lalu di terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) merevisi Keppres BPIH sebelumnya. "Jika pun mau mengandalkan ketersediaan dana di BPKH dengan menambah nilai manfaat bisa menekan keseimbangan fiskal keuangan haji. Menggunakan dana APBN juga tidak mudah dalam kondisi saat ini," tuturnya. Sebab itu, Mustolih menyarankan agar Kemenhaj segera melakukan komunikasi intens dengan perusahaan maskapai penerbangan, Komisi VIII DPR RI, dan organisasi travel haji untuk mencari solusi bersama.
Harga Avtur Naik Secara Global
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, terjadi kenaikan harga tiket pesawat dengan kisaran 9-13 persen. Airlangga bilang, tekanan terhadap tarif ini tak terhindarkan karena avtur sebagai bahan bakar terus mengalami peningkatan harga di pasar global. Ia menjelaskan, porsi biaya avtur dapat mencapai sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai, sehingga kenaikan harga energi langsung berdampak pada tarif tiket pesawat. Dia memberikan contoh avtur di Thailand telah mencapai Rp 29.518 per liter, dan Filipina mencapai Rp 25.326 per liter. Agar tak terjadi lonjakan harga tiket pesawat yang semakin tinggi, pemerintah menetapkan subsidi mencapai Rp 2,6 triliun dalam dua bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat domestik.
Baca Juga: Stok Beras Nasional Capai 4,5 Juta Ton, Pemerintah Klaim Aman hingga 11 Bulan "Dengan kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket tetap berada di kisaran 9 sampai 13 persen," kata dia. Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/06/17271521/harga-avtur-naik-kemenhaj-diminta-antisipasi-lonjakan-biaya-haji. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News