KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali melakukan intervensi atas harga pangan. Dengan dalih mengantisipasi lonjakan harga pangan menjelang Ramadan dan Lebaran tahun 2018, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menetapkan batas bawah dan atas untuk telur dan daging ayam. Kemdag mengaku telah memutuskan batas bawah harga ayam dan telur ditingkat peternak yakni sebesar Rp 17.000 per kilogram (kg). Sementara batas atasnya adalah Rp 19.000 per kg. "Jadi batas bawah dan atas telur dan ayam di tingkat petani sama harganya," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti, Rabu (28/3). Tjahya mengklaim bahwa harga batas bawah dan atas tersebut telah disepakati antara pemerintah dengan peternak. Walau dengan alasan untuk mengantisipasi harga menjelang Ramadan, namun menurut Tjahya, pengaturan harga telur dan ayam tidak hanya dilakukan saat puasa dan lebaran saja, namun akan berlaku seterusnya.
Harga ayam dan telur kini sama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali melakukan intervensi atas harga pangan. Dengan dalih mengantisipasi lonjakan harga pangan menjelang Ramadan dan Lebaran tahun 2018, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menetapkan batas bawah dan atas untuk telur dan daging ayam. Kemdag mengaku telah memutuskan batas bawah harga ayam dan telur ditingkat peternak yakni sebesar Rp 17.000 per kilogram (kg). Sementara batas atasnya adalah Rp 19.000 per kg. "Jadi batas bawah dan atas telur dan ayam di tingkat petani sama harganya," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti, Rabu (28/3). Tjahya mengklaim bahwa harga batas bawah dan atas tersebut telah disepakati antara pemerintah dengan peternak. Walau dengan alasan untuk mengantisipasi harga menjelang Ramadan, namun menurut Tjahya, pengaturan harga telur dan ayam tidak hanya dilakukan saat puasa dan lebaran saja, namun akan berlaku seterusnya.