Harga ayam peternak masih anjlok, pemerintah belum temukan solusi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan anjloknya harga ayam ras atau life birth (LB) di tingkat peternak masih belum menemukan jalan keluar. Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Kementerian Pertanian (Kemtan) sedang mengupayakan menormalisasi harga di pasaran tersebut.

Tjahya Widayanti, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag mengatakan, sejak dua hari lalu harga ayam ras khususnya di Pulau Jawa terus bergerak turun yang mencapai rata-rata Rp 9.883 per kilogram (kg). Penurunan dimulai sejak 30 Mei 2019 yang dimulai dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta mulai diikuti oleh Jawa Barat pada tanggal 9 Juni 2019 kemarin.

"Menurut informasi yang diperoleh dari peternak mandiri maupun perusahaan perunggasan, kondisi tersebut diindikasikan terjadi akibat over-supply di tingkat peternak," kata Tjahya kepada Kontan.co.id, Selasa (25/6). Lebih lanjut ia mengaku, sebelum terjadi anjloknya harga yang sangat signifikan dalam tiga minggu terakhir, Kemdag telah melakukan beberapa antisipasi.


Tjahya bilang, pihaknya menekankan bahwa Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) anggota Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas (Arphuin) harus berkoordinasi dengan ritel anggota APRINDO untuk membeli karkas dari peternak dengan harga sesuai harga acuan Permendag nomor 96 tahun 2018, yaitu seharga Rp 18.000 per kg melalui Surat Dirjen PDN Nomor 130/PDN/SD/5/2019. "Kami juga menindaklanjuti hasil keputusan rapat koordinasi perunggasan di Solo pada 14 Juni 2019 yang diselenggarakan oleh Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan," ungkap Tjahya.

Maka telah diterbitkan Surat Dirjen PDN Nomor 158/PDN/SD/6/2019 yang dalam rangka pendek mengarahkan perusahaan integrator, peternak mandiri, maupun peternak UMKM untuk membagikan ayam ras dan karkas kepada masyarakat yang membutuhkan dengan menggunakan dana CSR.

Selain juga ada upaya lain Ditjen PKH untuk pemotongan produksi chick-in DOC FS sekitar 30%. "Tapi memang belum berpengaruh signifikan karena perlu waktu koordinasi pelaku," sebut Tjahya.

Untuk mengawasi peredaran stok daging ayam ras, kata Tjahaya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) telah berkoordinasi dengan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) untuk mengawasi stok daging ayam ras di seluruh cold storage milik anggota Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) khususnya di Wilayah Pulau Jawa.

Hingga saat ini, Tjahya mengaku Kemdag belum menerima informasi dari Dinas Perdagangan di daerah maupun dari instansi atau lembaga lainnya khususnya Badan Pusat Statistik yang menyatakan ada indikasi penurunan konsumsi.

Sementara itu I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal PKH Kemtan mengatakan, wewenang pengaturan harga itu sebenarnya ada di Kemdag. "Coba pelajari Permendag Nomor 96 Tahun 2018 itu sendiri, di Pasal 3 Ayat 1 itu sebenarnya diatur soal harga dan yang mengatur ada di Kemdag," kata Ketut kepada Kontan.co.id, Selasa (25/6).

Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa Menteri (Mendag) dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pembelian sesuai dengan harga acuan pembelian di tingkat petani (atau HPP), jika harga di tingkat petani berada di bawah harga acuan pembelian di tingkat petani.

Menurut Ketut, kunci permasalahan ini juga harus direalisasikan dengan menertibkan broker perunggasan yang menyebabkan disparitas harga di peternak dan konsumen sangat jauh. "Solusi terbaik daftar semua broker perunggasan milik integrator di Kemdag agar tidak liar, jika tidak maka harga semakin mudah dipermainkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati