JAKARTA. Mulai 10 April 2017, pengusaha ritel modern wajib menurunkan harga tiga komoditas pangan sesuai harga acuan pemerintah. Kewajiban itu menjadi bagian dari ditandatanganinya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan distributor gula, minyak goreng, dan daging kerbau pada Selasa (4/4) di Kantor Kementerian Perdagangan.Dengan MoU ini, ritel modern wajib menjual gula Rp 12.500 per kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per kg, dan daging kerbau beku dengan harga maksimal Rp 80.000 per kg. "Masyarakat dapat memperoleh komoditas pangan tersebut di ritel modern mulai 10 April 2017," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita usai menyaksikan MoU tersebut.Kesepakatan ini adalah bagian dari intervensi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menstabilkan harga pangan. Kemdag menilai ritel modern perlu menjadi barometer untuk harga pangan nasional. Dengan mengatur harga di ritel modern, Kemdag optimis harga pangan akan stabil. Untuk komoditas tertentu akan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan Kemdag.
Harga bahan pangan dipaksa turun
JAKARTA. Mulai 10 April 2017, pengusaha ritel modern wajib menurunkan harga tiga komoditas pangan sesuai harga acuan pemerintah. Kewajiban itu menjadi bagian dari ditandatanganinya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan distributor gula, minyak goreng, dan daging kerbau pada Selasa (4/4) di Kantor Kementerian Perdagangan.Dengan MoU ini, ritel modern wajib menjual gula Rp 12.500 per kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per kg, dan daging kerbau beku dengan harga maksimal Rp 80.000 per kg. "Masyarakat dapat memperoleh komoditas pangan tersebut di ritel modern mulai 10 April 2017," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita usai menyaksikan MoU tersebut.Kesepakatan ini adalah bagian dari intervensi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menstabilkan harga pangan. Kemdag menilai ritel modern perlu menjadi barometer untuk harga pangan nasional. Dengan mengatur harga di ritel modern, Kemdag optimis harga pangan akan stabil. Untuk komoditas tertentu akan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan Kemdag.