JAKARTA. Pemerintah meminta pengusaha mempertimbangkan kembali keinginannya menaikkan nilai (eskalasi) proyek pembangunan infrastruktur 2008. Turunnya harga minyak mentah dunia di level US$ 80 per barrel dan turunnya harga baja dinilai pemerintah baik langsung maupun tidak langsung telah menurunkan nilai proyek infrastruktur. "Moga-moga dalam situasi ini teman-teman Kadin sudah lupa minta eskalasi. Kalau bisa sekarang turunin dong harga proyeknya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam presentasinya di depan kalangan dunia usaha. Menurut Menkeu, dahulu pengusaha melakukan penawaran (bidding) saat harga minyak di kisaran US$ 130 per barrel sedangkan sekarang harga minyak saat ini sudah US$ 80 per barrel. "Saya minta balik duitnya. Pasti nggak mau kan, kalau harus bayar diem tapi kalau pas minta teriaknya keras," kata Menkeu. Menanggapi hal itu Ketua Umum Kadin MS Hidayat mengatakan, kontraktor meminta eskalasi saat harga minyak mentah pada kisaran US$ 120 per barrel. Sedangkan kalau sekarang harga minyak pada kisaran US$ 80 per barrel, Hidayat belum tahu hitungan persisnya. "Saya belum pernah pikirin itu, bahkan beberapa teman dari jasa konstruksi mau menanyakan kejelasan eskalasi. Tapi tidak jadi," katanya. Ia mengatakan, jika memang pengusaha tetap ngotot meminta eskalasi maka pemerintah akan meminta pengusaha membuat hitungan dengan asumsi penurunan harga minyak dan baja tersebut. "Pemerintah masih bisa di negosiasi sepanjang kita bisa mengajukan argumentasi yang bisa diterima," ujarnya. Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Malkan Amin tentu saja menolak mentah-mentah keinginan menteri keuangan ini. "Minyak memang turun tapi harga-harga pendukung konstruksi tidak turun. Pemerintah harus memperhitungkan secara keseluruhan bukan hanya harga saat ini," tandasnya. Bahkan menurut Malkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga sudah menginstruksikan agar pemerintah segera merealisasikan janji ekskalasi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di tengah ancaman krisis finansial saat ini. Para kontraktor masih menunggu janji pemerintah untuk memberikan penyesuaian harga bagi proyek infrastruktur 2008, dimana ekskalasi hanya bisa diberikan setelah Keppres 80 tahun 2003 tentang kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah selesai sebelum tahun ini berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Harga Baja dan Minyak Turun, Eskalasi Dipertimbangkan Kembali
Oleh: Uji Agung Santosa
Selasa, 14 Oktober 2008 09:00 WIB