Harga barang impor semakin mahal



KONTAN.CO.ID - Seribuan lebih harga barang impor akan semakin mahal. Penyebabnya adalah pemerintah mulai menginjak rem atas laju impor. Nah, andalan pemerintah untuk menahan laju impor apalagi kalau bukan instrumen fiskal. Tepatnya, tarif pajak penghasilan (PPh) atas impor, yang popular disebut PPh 21.

Melalui peraturan menteri keuangan yang bakal diberlakukan pekan depan, pemerintah akan menaikkan tarif PPh impor atas 1.147 item barang impor konsumsi. Dengan mengerek tarif impor, arus masuk barang-barang impor tersebut diharapkan segera surut.

Sebanyak 1.147 item barang konsumsi yang dulunya memiliki tariff PPh impor sebesar 2,5% kini dinaikkan menjadi dua kelompok tariff, yaitu 7,5% dan 10%. Barang impor yang tariff PPh nya naik hingga 7,5% adalah kelompok barang konsumsi yang sudah ada substitusinya di dalam negeri, seperti keramik dan produk tekstil.


Sedang barang yang tariff PPh impornya naik hingga 10% adalah barang konsumsi yang dinilai pemerintah harus dikurangi pembeliannya di saat rupiah melemah demi penyehatan neraca perdagangan. Contoh yang masuk kategori ini adalah mobil impor dengan mesin di atas 3.000 cc dan produk elektronik impor.

Namun ada juga 57 barang impor yang tariff impornya tetap 2%. Yang masuk dalam kelompok ini adalah barang-barang yang menjadi bahan baku bagi industri dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memproyeksikan, kenaikan tariff PPh impor tersebut manjur mengurangi kenaikan impor hingga 2%. Catatan saja, nilai impor dari 1.147 item produk tersebut per Agustus 2018 mencapai US$ 5 miliar. Karena itu, “Tanpa kenaikan tariff, impor tahun ini bisa melampaui nilai realisasi tahun lalu, yaitu Rp 6.6 miliar,” ujar dia.

Penyehatan neraca perdagangan merupakan salah satu agenda yang perlu dilakukan Indonesia di saat rupiahi terjun bebas, belakangan ini. Awal pekan lalu, rupiah mencapai posisi terendahnya selama lebih dari 20 tahun.