JAKARTA. Pemerintah bakal mengumumkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada hari ini. Namun perubahan harga tersebut berlaku terhitung pada 5 Januari 2016. Hal ini menjaga agar penyalur BBM tidak mengalami kerugian. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memiliki waktu untuk menghabiskan persediaan atau stok BBM. "Berlakunya tidak akan persis pada 1 Januari 2016 karena ini harga turun, kami kan perlu memberi kesempatan kepada penyalur. Kepada SPBU agar tidak dirugikan. Diberikan untuk menghabiskan stok BBM mereka. Jadi dikasih waktu dulu," katanya di Kantor Dirjen Minerba, Rabu (23/12).
Harga baru BBM berlaku 5 Januari 2015
JAKARTA. Pemerintah bakal mengumumkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada hari ini. Namun perubahan harga tersebut berlaku terhitung pada 5 Januari 2016. Hal ini menjaga agar penyalur BBM tidak mengalami kerugian. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memiliki waktu untuk menghabiskan persediaan atau stok BBM. "Berlakunya tidak akan persis pada 1 Januari 2016 karena ini harga turun, kami kan perlu memberi kesempatan kepada penyalur. Kepada SPBU agar tidak dirugikan. Diberikan untuk menghabiskan stok BBM mereka. Jadi dikasih waktu dulu," katanya di Kantor Dirjen Minerba, Rabu (23/12).