KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) menilai dengan adanya keputusan Kementerian Perdagangan (Kemdag) menaikkan harga batas bawah dan batas atas telur dan daging ayam ras sebesar Rp 1.000 per kg, dapat memperbaiki harga telur dan daging ayam ras yang sebelumnya menurun. Pada 1 Oktober 2018 ketentuan dari Kemdag tersebut resmi diberlakukan. Harga batas bawah untuk daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 18.000 per kg dan batas atas daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 20.000 per kg. Sebelumnya, berdasarkan Permendag No. 58 tahun 2018 tentang penetapan harga acuan di petani dan harga acuan penjualan di konsumen, harga batas bawah daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sekitar Rp 17.000 per kg dan harga batas atas daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sekitar Rp 19.000 per kg.
Harga batas bawah-batas atas telur dan daging ayam yang baru berlaku hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) menilai dengan adanya keputusan Kementerian Perdagangan (Kemdag) menaikkan harga batas bawah dan batas atas telur dan daging ayam ras sebesar Rp 1.000 per kg, dapat memperbaiki harga telur dan daging ayam ras yang sebelumnya menurun. Pada 1 Oktober 2018 ketentuan dari Kemdag tersebut resmi diberlakukan. Harga batas bawah untuk daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 18.000 per kg dan batas atas daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 20.000 per kg. Sebelumnya, berdasarkan Permendag No. 58 tahun 2018 tentang penetapan harga acuan di petani dan harga acuan penjualan di konsumen, harga batas bawah daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sekitar Rp 17.000 per kg dan harga batas atas daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sekitar Rp 19.000 per kg.