Harga batas bawah-batas atas telur dan daging ayam yang baru berlaku hari ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) menilai dengan adanya keputusan Kementerian Perdagangan (Kemdag) menaikkan harga batas bawah dan batas atas telur dan daging ayam ras sebesar Rp 1.000 per kg, dapat memperbaiki harga telur dan daging ayam ras yang sebelumnya menurun.

Pada 1 Oktober 2018 ketentuan dari Kemdag tersebut resmi diberlakukan. Harga batas bawah untuk daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 18.000 per kg dan batas atas daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 20.000 per kg.

Sebelumnya, berdasarkan Permendag No. 58 tahun 2018 tentang penetapan harga acuan di petani dan harga acuan penjualan di konsumen, harga batas bawah daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sekitar Rp 17.000 per kg dan harga batas atas daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sekitar Rp 19.000 per kg.


Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat, Singgih Januratmoko menjelaskan, harga telur di peternakan sebelumnya sekitar Rp 16.000-Rp 17.000 per kg dan harga ayam di kandang sekitar Rp 12.000-Rp 13.000 per kg.

“Tapi hari ini telur mungkin sudah Rp 18.000 per kg dan ayam hari ini untuk Jawa Tengah sekitar Rp 16.500-Rp 17.000 per kg. Kita harapkan dalam seminggu ke depan harga sudah Rp 18.000 per kg semua, jadi sudah patokan harga terendah,” lanjut Singgih kepada Kontan.co.id, Senin (1/10).

Menurut Singgih, kenaikan harga tersebut dikarenakan biaya produksi termasuk pakan ayam yang naik karena harga jagung yang meningkat dan naiknya biaya operasional.

Presiden Forum Peternak Layer Nasional (PLN) Ki Musbar juga menjelaskan, adanya perubahan mengenai harga batas bawah dan harga batas atas untuk daging ayam ras dan telur di tingkat peternak dikarenakan harga jagung untuk pakan ternak naik atau terjadinya penurunan produktifitas jagung saat ini.

“Tujuannya untuk penyesuaian terhadap harga pakan ayam yang semakin meningkat karena keterbatasan jagung. Kita sudah evaluasi di lapangan dan juga berdasarkan hasil dari tinjauan lapangan yang dilakukan Satgas Pangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan,” lanjut Musbar.

Dengan adanya kenaikan harga batas bawah dan harga batas atas, harga acuan penjualan di tingkat konsumen pun turut meningkat.

Harga acuan penjualan daging ayam ras di tingkat konsumen sebesar Rp 34.000 per kg dari sebelumnya Rp 32.000 per kg dan harga acuan penjualan telur di tingkat konsumen sekitar Rp 23.000 per kg dari sebelumnya Rp 22.000 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto