Harga Batubara Acuan (HBA) Kalori Tinggi Turun, Tapi Harga Kalori Rendah Justru Naik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga Batubara Acuan (HBA) periode pertama November 2026 bergerak bervariasi. Berdasarkan situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dirilis pada Selasa (3/11/2026), harga acuan batubara berkalori tinggi terkoreksi, sedangkan harga acuan batubara berkalori menengah dan rendah justru mengalami kenaikan.

Pemerintah menetapkan HBA periode 1-14 November 2026 sebesar US$ 125,60 per ton. Angka tersebut turun 0,95% atau US$ 1,21 per ton dibandingkan HBA periode kedua Oktober 2026 yang sebesar US$ 126,81 per ton.

Penurunan HBA utama ini sejalan dengan melemahnya harga jual aktual batubara. Perhitungan tersebut menggunakan data transaksi penjualan dengan tanggal pengapalan 8 September hingga 7 Oktober 2026.


Baca Juga: Pasokan Batubara Seret, SIG Kehilangan Potensi Produksi Semen 1,7 Juta Ton

Meski terkoreksi secara bulanan, posisi HBA masih lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada periode pertama November 2025, HBA tercatat sebesar US$ 103,75 per ton. Dengan demikian, HBA periode pertama November 2026 masih meningkat sekitar 21,06% secara tahunan.

Di sisi lain, tiga kategori HBA berdasarkan nilai kalori justru mencatat kenaikan.

HBA I untuk batubara dengan nilai kalori 5.300 kilokalori per kilogram (kcal/kg) GAR ditetapkan sebesar US$ 97,85 per ton. Harga ini naik 4,52% dibandingkan periode sebelumnya.

Selanjutnya, HBA II untuk batubara dengan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR ditetapkan sebesar US$ 69,28 per ton atau meningkat 4,81%.

Sementara itu, HBA III untuk batubara dengan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR ditetapkan sebesar US$ 46,64 per ton. Angka tersebut naik 2,44% dibandingkan periode sebelumnya.

Sebagai informasi, HBA utama digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk batubara dengan nilai kalori di atas 6.000 kcal/kg GAR.

Dalam perhitungannya, HPB turut mempertimbangkan sejumlah spesifikasi kualitas batubara, mulai dari nilai kalori, kandungan air (total moisture), kandungan belerang (sulphur), hingga kandungan abu (ash).

Penetapan HBA tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 268 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Baca Juga: PLN EPI Proyeksikan Kebutuhan DMO Batubara 2027 Naik Jadi 173,83 Juta Ton

Dalam beleid tersebut, HBA dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang volume dan harga jual batubara pada titik serah Free on Board (FOB) Vessel.

Keempat kategori HBA tersebut berlaku selama periode 1-14 November 2026 dan menjadi salah satu acuan transaksi batubara serta perhitungan penerimaan negara dari subsektor pertambangan batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News