Harga batubara DMO jadi US$ 70 per ton



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 08/2018. Beleid ini merupakan perubahan PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Poin penting aturan tersebut ada di Pasal 85 A. Yakni harga yang ditetapkan oleh menteri berlaku sama untuk spesifikasi batubara yang sama dari penyedia batubara untuk kepentingan dalam negeri. Penetapan harga jual batubara tersendiri oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan umum.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, PP sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.


Nantinya Kementerian ESDM akan menerbitkan Keputusan Menteri yang mencantumkan harga batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). "Harganya fixed. Di Kepmen ada skema harga, tapi saya tidak bisa menjelaskan karena belum membaca isinya," ungkap Andy. Keputusan menteri ini paling cepat akan terbit hari ini, Kamis (8/3).

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menambahkan, Menteri ESDM akan mengeluarkan dua aturan pasca terbitnya PP No.8/2018. Yakni Permen ESDM yang menjelaskan secara umum atutan dan Kepmen ESDM soal harga.

Sumber KONTAN di lingkungan Kementerian ESDM menyebut, dalam Permen ESDM yang akan terbit, harga batubara DMO ditetapkan US$ 70 per ton. Angka ini di bawah Harga Batubara Acuan (HBA) yang saat ini mencapai US$ 101,86 per ton.

Saat dikonfirmasi, Bambang minta agar langsung bertanya ke Menteri ESDM Ignasius Jonan. Dia enggan memberikan informasi siapa yang mengusulkan harga batubara DMO menjadi US$ 70 per ton. Kabar yang beredar, harga itu untuk kontrak dua tahun dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN)..

Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia mengatakan, jika harga batubara domestik dapat diskon maka akan menjadi sentimen buruk bagi pembeli. "Sentimen negatifnya ke ekspor. Pembeli akan bertanya. Ini sama dengan mempertaruhkan ekspor yang setahun bisa 400 juta ton," ujar dia.

APBI masih mempertimbangkan sikap yang akan diambil. "Harga yang diputuskan itu tidak mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha. Yang kami khawatirkan, ini berdampak negatif terhadap cadangan batubara nasional," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia