KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 08/2018. Beleid ini merupakan perubahan PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Poin penting aturan tersebut ada di Pasal 85 A. Yakni harga yang ditetapkan oleh menteri berlaku sama untuk spesifikasi batubara yang sama dari penyedia batubara untuk kepentingan dalam negeri. Penetapan harga jual batubara tersendiri oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan umum. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, PP sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Harga batubara DMO jadi US$ 70 per ton
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 08/2018. Beleid ini merupakan perubahan PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Poin penting aturan tersebut ada di Pasal 85 A. Yakni harga yang ditetapkan oleh menteri berlaku sama untuk spesifikasi batubara yang sama dari penyedia batubara untuk kepentingan dalam negeri. Penetapan harga jual batubara tersendiri oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan umum. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, PP sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.