KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan batubara dalam negeri atau Domestik Market Obligation (DMO) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menemukan titik cerah. Rencananya dalam pekan ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk penetapan harga batubara DMO memakai skema batas atas dan batas bawah. Pejabat Kementerian ESDM yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada KONTAN, bahwa diskusi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan perusahaan batubara masih terus berjalan. Untuk saat ini hasilnya, menyepakati batas atas dan batas bawah harga batubara DMO untuk pembangkit PLTU. "Untuk angka batas atas dan bawahnya belum bisa dibicarakan. Karena masih akan didiskusikan. Tapi rencananya akan ada Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM diterbtkan hari Kamis ini," terangnya kepada KONTAN, Selasa (13/2).
Skema batas atas dan batas bawah itu juga dikatakan oleh Pengamat Ekonomi dan Energi dari Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi yang bilang, telah melakukan diskusi antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian ESDM, Dewan Energi Nasional (DEN), YLKI dan Pengamat Energi membahas harga batubara DMO. "Hampir semua peserta, termasuk Kementerian ESDM, Keuangan, dan BUMN, sepakat dengan harga batubara DMO melalui skema batas atas dan batas bawah," ungkapnya ke KONTAN, Selasa (13/2). Direktur Pengadaan Strategis PLN, Supangkat Iwan Santoso mengatakan batas atas dan batas bawah harga batubara DMO merupakan usulan dari PLN. Dimana, PLN pernah berkirim surat kepada Kementerian ESDM supaya harga batubara DMO ditentukan memakai formula itu. Rinciannya, untuk batas atas ditentukan seharga US$ 70 per ton dan batas bawahnya US$ 60 per ton. "Intinya yang jelas ada batas atas dan batas bawah. Tujuannya kalau harga terlalu tinggi tidak berdampak ke PLN dan ke tarif listrik," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (13/2).