KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan batubara dalam negeri atau Domestik Market Obligation (DMO) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menemukan titik cerah. Rencananya dalam pekan ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk penetapan harga batubara DMO memakai skema batas atas dan batas bawah. Pejabat Kementerian ESDM yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada KONTAN, bahwa diskusi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan perusahaan batubara masih terus berjalan. Untuk saat ini hasilnya, menyepakati batas atas dan batas bawah harga batubara DMO untuk pembangkit PLTU. "Untuk angka batas atas dan bawahnya belum bisa dibicarakan. Karena masih akan didiskusikan. Tapi rencananya akan ada Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM diterbtkan hari Kamis ini," terangnya kepada KONTAN, Selasa (13/2).
Harga batubara DMO untuk pembangkit pakai skema batas atas dan bawah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan batubara dalam negeri atau Domestik Market Obligation (DMO) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menemukan titik cerah. Rencananya dalam pekan ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk penetapan harga batubara DMO memakai skema batas atas dan batas bawah. Pejabat Kementerian ESDM yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada KONTAN, bahwa diskusi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan perusahaan batubara masih terus berjalan. Untuk saat ini hasilnya, menyepakati batas atas dan batas bawah harga batubara DMO untuk pembangkit PLTU. "Untuk angka batas atas dan bawahnya belum bisa dibicarakan. Karena masih akan didiskusikan. Tapi rencananya akan ada Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM diterbtkan hari Kamis ini," terangnya kepada KONTAN, Selasa (13/2).