KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan dua aturan baru berupa Peraturan Menteri (Permen) untuk formulanya dan Keputusan Menteri (Kepmen) untuk penetapan harga batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Aturan ini akan menjadi aturan turunan dari PP No.8 tahun 2018 yang merupakan revisi kelima atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sumber KONTAN dari Lingkungan Kementerian ESDM menyatakan bahwa harga batubara DMO akan ditetapkan memakai fixed price menjadi US$ 70 per ton. Sesuai dengan Harga Batubara Acuan (HBA) yang saat ini US$ 101,86 per ton, harga tersebut ditetapkan untuk batubara dengan kalori 6.322 Kcal. Dengan demikian, batubara kalori 4.200 Kcal-5.700 Kcal yang biasa digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN, harganya juga akan turun.
Harga batubara fixed price US$ 70 per ton untuk kalori 6.322 Kcal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan dua aturan baru berupa Peraturan Menteri (Permen) untuk formulanya dan Keputusan Menteri (Kepmen) untuk penetapan harga batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Aturan ini akan menjadi aturan turunan dari PP No.8 tahun 2018 yang merupakan revisi kelima atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sumber KONTAN dari Lingkungan Kementerian ESDM menyatakan bahwa harga batubara DMO akan ditetapkan memakai fixed price menjadi US$ 70 per ton. Sesuai dengan Harga Batubara Acuan (HBA) yang saat ini US$ 101,86 per ton, harga tersebut ditetapkan untuk batubara dengan kalori 6.322 Kcal. Dengan demikian, batubara kalori 4.200 Kcal-5.700 Kcal yang biasa digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN, harganya juga akan turun.