Jakarta. Pelakasana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang. Rencananya, pemerintah akan menyesuaikan harga batubara mulut tambang dengan mekanisme pasar. Dengan demikian, PLN bisa memperoleh harga lebih murah melalui skema bussines to bussines (B to B). "Kami sudah bicarakan dengan asosiasi batubara, kami juga menghitung. Jangan sampai harganya tidak pas, kita cari ekuilibriumnya. Ketemu sehingga PLN kasih harga yang bagus, batubara bisa berproduksi bagus. Kita biarkan market yang atur tapi jangan sampai harganya terlalu rendah. Harus B to B," jelasnya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (29/8).
Harga batubara mulut tambang akan diserahkan pasar
Jakarta. Pelakasana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang. Rencananya, pemerintah akan menyesuaikan harga batubara mulut tambang dengan mekanisme pasar. Dengan demikian, PLN bisa memperoleh harga lebih murah melalui skema bussines to bussines (B to B). "Kami sudah bicarakan dengan asosiasi batubara, kami juga menghitung. Jangan sampai harganya tidak pas, kita cari ekuilibriumnya. Ketemu sehingga PLN kasih harga yang bagus, batubara bisa berproduksi bagus. Kita biarkan market yang atur tapi jangan sampai harganya terlalu rendah. Harus B to B," jelasnya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (29/8).