KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Embargo pasokan energi dari Rusia mendorong Harga Batubara Acuan (HBA) bulan April 2022 menyentuh level US$ 288,40 per ton. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengungkapkan, kenaikan harga batubara berpotensi meningkatkan perolehan devisa Indonesia. Tak hanya itu, Indonesia juga berpeluang meningkatkan pasokan batubara untuk pasar Eropa yang selama ini dipasok oleh Rusia. Kendati demikian, Fahmy mengingatkan agar di tengah tren peningkatan harga batubara ini, pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) tetap dilakukan. "Melalui DMO, industri dalam negeri yang menggunakan batubara sudah sangat terlindungi, tidak harus membeli batubara sesuai harga pasar," tegas Fahmy ketika dihubungi Kontan, Selasa (5/4).
Baca Juga: Menilik Potensi Peningkatan Permintaan Batubara di Pasar Eropa Fahmy menambahkan, perlu ada perlakuan sama untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan industri lainnya dalam hal kepastian dan jaminan pasokan batubara. Sebelumnya, sejumlah pelaku usaha industri mengeluhkan sulitnya memenuhi pasokan batubara kendati sudah mendapatkan harga khusus US$ 90 per ton. Kementerian Perindustrian dan sejumlah pelaku usaha sempat mengusulkan agar persentase DMO batubara dinaikkan menjadi 30%. Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Wiwik Pudjiastuti mengungkapkan, kebijakan harga khusus yang sebelumnya tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 206. K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri masih menimbulkan sejumlah permasalahan. Wiwik menyebutkan, masih ada sejumlah industri semen yang belum menerima harga tersebut. Di sisi lain, kebutuhan batubara untuk dalam negeri diprediksi bakal meningkat untuk tahun ini. "Ini cukup tinggi, sekitar 150 juta ton. Termasuk juga nanti untuk industri lain, ini setara 30% DMO. Jadi kalau diizinkan kami berharap kita usulkan persentase DMO nanti bisa dinaikkan," kata Wiwik dalam diskusi virtual belum lama ini. Dalam kesempatan yang sama,
Vice President Pengadaan Barang PT Pupuk Kalimantan Timur Yohanes Kus Arisanto mengungkapkan kesulitan perusahaan dalam memenuhi pasokan batubara.
Baca Juga: Harga Acuan Batubara pada April 2022 Terdongkrak ke US$ 288,40 Per Ton "Yang kami harapkan dari kementerian (itu) dukungannya untuk kita bisa berkontrak jangka panjang termasuk tadi masalah pembagian. Mungkin bisa ditingkatkan DMO-nya," kata Yohanes dalam kesempatan yang sama.
Yohanes mengungkapkan, industri berharap pemerintah khususnya Kementerian ESDM dapat memberikan penugasan pada perusahaan tambang untuk pemenuhan batubara bagi sektor industri nonkelistrikan. Menanggapi hal ini, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan, merujuk ketentuan dalam Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 maka Kementerian ESDM bisa memberikan penugasan kepada perusahaan batubara untuk memasok pada industri. "Dalam keadaan mendesak, kami memang akan melihat dimana perusahaan-perusahaan yang memiliki kalori sebagaimana yang dibutuhkan industri. Akan kita lakukan dahulu audiensi, setelah ada komitmen terhadap itu maka kita akan buat penugasan," kata Lana. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .