Harga batubara untuk pembangkit listrik ditetapkan US$ 70 per ton?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No. 01/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk penentuan harga batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) yang dijual ke pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Santer terdengar harga batubara yang ditetapkan dalam Permen ESDM yang sudah disiapkan itu menggunakan skema fixed price dengan harga US$ 70 per ton. Dan juga, harga itu akan ditetapkan selama dua tahun setelah Permen ESDM itu diterbitkan.

“Usulan pengusaha batubara awalnya US$ 85 per ton. Tapi, PLN keberatan. Lalu disepakati US$ 70 per ton dengan fixed price selama 2 tahun,” terang Pengamat Ekonomi dan Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi kepada KONTAN, Kamis (1/3).


Dia menilai, skema fixed price US$ 70 per ton itu adalah akomodasi pengusaha batubara. Hal itu menurut Fahny kurang fair. Pasalnya akan menimbulkan masalah Lagi saat harga batubara terpuruk jatuh di bawah harga US$ 70 per ton.

“Terpuruk misalnya turun menjadi US$ 20 per ton. Tapi PLN tetap akan membeli dengan harga US$ 70 per ton,” tandasnya.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron Asrofi mengatakan penetapan harga nantinya bukan ada di PP melainkan di Permen yang saat ini draftnya sudah dibuat oleh pemerintah.

“Sudah disiapkan (draft Permen-nya) untuk angkanya tanyakan ke Pak Bambang Gatot (Dirjen Minerba Kementerian ESDM),” tandasnya singkat tanpa mau memberikan penjelasan yang lainnya.

Sementara Direktur Pengadaan Strategis PLN, Supangat Iwan Santoso mengatakan bahwa untuk angka tersebut sudah ditetapkan oleh Menteri ESDM, namun saat ini ia masih menolak untuk bicara perihal berapa angka pastinya.

“Saya belum berani bicara sebelum pemerintah yang bicara. Akan ada Peraturan Menteri nanti,” ungkapnya kepada KONTAN, Kamis (1/3).

Ia berharap penetapan harga batubara DMO itu bisa ditetapkan Maret ini. Dan, ia mengatakan belum mengetahui apakah aka nada pembahasan lagi dengan Menteri ESDM, Ignasius Jonan dan pelaku usaha pertambangan batubara.

“Semua ini sekarang keputusannya ada di pemerintah,” pungkasnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan sejauh ini belum ada lagi undangan dari pemerintah untuk membahas harga batubara DMO ini. Ketika ditanya apakah harga batubara memakai skema fixed US$ 70 per ton. Ia bilang belum mendengar kabar itu.

“Terus terang kami belum mendapatkan kabar yang akurat, belum lihat copy peraturannya,” tandasnya kepada KONTAN, Kamis (1/3).

Ia bilang, angka US$ 70 per ton itu lebih rendah US$ 30 per ton dari Harga Batubara Acuan (HBA). Dengan begitu, akan menimbulkan distorsi harga ekspor dan domestic. Malahan, kata Hendra, itu bisa mendorong sentimen negative harga ekspor yang berpotensi terdiskon.

“Akhirnya dampaknya selain profitabilitas perusahaan juga akan ke penerimaan negara serta pemanfaatan cadangan batubara nasional untuk pasokan jangka panjang. Apalagi masa depan industri pertambangan batubara ada di pasar domestic,” tandasnya

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyatakan bahwa Peraturan Menteri ESDM belum isa dikeluarkan sebelum RPP 01/2017 selesai diteken oleh presiden.

“Angkanya saya belum tahu. Karena kan harus nunggu PPnya selesai dulu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia