KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No. 01/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk penentuan harga batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) yang dijual ke pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Santer terdengar harga batubara yang ditetapkan dalam Permen ESDM yang sudah disiapkan itu menggunakan skema fixed price dengan harga US$ 70 per ton. Dan juga, harga itu akan ditetapkan selama dua tahun setelah Permen ESDM itu diterbitkan. “Usulan pengusaha batubara awalnya US$ 85 per ton. Tapi, PLN keberatan. Lalu disepakati US$ 70 per ton dengan fixed price selama 2 tahun,” terang Pengamat Ekonomi dan Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi kepada KONTAN, Kamis (1/3).
Harga batubara untuk pembangkit listrik ditetapkan US$ 70 per ton?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No. 01/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk penentuan harga batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) yang dijual ke pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Santer terdengar harga batubara yang ditetapkan dalam Permen ESDM yang sudah disiapkan itu menggunakan skema fixed price dengan harga US$ 70 per ton. Dan juga, harga itu akan ditetapkan selama dua tahun setelah Permen ESDM itu diterbitkan. “Usulan pengusaha batubara awalnya US$ 85 per ton. Tapi, PLN keberatan. Lalu disepakati US$ 70 per ton dengan fixed price selama 2 tahun,” terang Pengamat Ekonomi dan Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi kepada KONTAN, Kamis (1/3).