JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal merevisi aturan penetapan harga batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang menyusul terus anjloknya harga batubara di psaran. Poin utama yang bakal diubah adalah biaya produksi (cost) ditambah margin 25% yang diatur dalam Keputusan Dirjen Minerba No. 579.K/32/DJB/2015, bakal menjadi patokan tertinggi atau ceiling price. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Adhi Wibowo mengatakan, melemahnya harga batubara saat ini membuat formula cost plus margin tidak kompetitif. Pasalnya pelaku usaha melakukan sejumlah efisiensi sehingga mampu menekan harga jual batubara.
Harga batubara untuk PLTU mulut tambang direvisi
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal merevisi aturan penetapan harga batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang menyusul terus anjloknya harga batubara di psaran. Poin utama yang bakal diubah adalah biaya produksi (cost) ditambah margin 25% yang diatur dalam Keputusan Dirjen Minerba No. 579.K/32/DJB/2015, bakal menjadi patokan tertinggi atau ceiling price. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Adhi Wibowo mengatakan, melemahnya harga batubara saat ini membuat formula cost plus margin tidak kompetitif. Pasalnya pelaku usaha melakukan sejumlah efisiensi sehingga mampu menekan harga jual batubara.